JAKARTA - Di tengah meningkatnya pemanfaatan BPJS Kesehatan oleh masyarakat Indonesia, penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan otomatis ditanggung oleh program jaminan ini. Masih banyak peserta yang salah persepsi bahwa BPJS akan membayar seluruh pengobatan tanpa batas, padahal ada batasan yang diatur secara tegas dalam regulasi.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan kondisi medis yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan, baik di faskes tingkat pertama maupun layanan lanjutan di rumah sakit.
Pentingnya Tahu Batas Layanan: Menghindari Kekecewaan Saat Butuh Perawatan
Salah satu keluhan yang sering muncul dari peserta BPJS adalah penolakan layanan tertentu yang dianggap perlu, padahal sebenarnya tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS. Ini bukan karena pelayanan buruk, melainkan karena jenis penyakit atau layanan tersebut memang tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.
Dengan mengetahui batasan ini sejak awal, masyarakat bisa lebih siap secara finansial dan psikologis jika suatu saat membutuhkan layanan medis di luar cakupan BPJS.
Ini 24 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
Pelayanan di luar aturan perundang-undangan
Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, yang jadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja atau program lain
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Perawatan untuk tujuan estetik, seperti operasi plastik nonmedis
Pengobatan untuk infertilitas (kemandulan)
Meratakan gigi/ortodonsi
Penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol
Gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko tinggi
Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum teruji efektivitasnya secara medis
Tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimental
Alat dan obat kontrasepsi
Produk kosmetik dan perbekalan rumah tangga
Layanan kesehatan saat bencana di masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB)
Pelayanan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah
Layanan dalam kegiatan bakti sosial
Pelayanan untuk korban tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan orang) – kecuali diatur oleh undang-undang khusus
Layanan kesehatan terkait instansi khusus, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan yang tidak berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain
Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan rujukan berjenjang
Gangguan kesehatan akibat tindakan mencelakai diri sendiri
Ketidaksesuaian prosedur penggunaan faskes berjenjang (tanpa rujukan)
Jadi, Apa yang Bisa Kita Lakukan?
BPJS Kesehatan memang memberikan jaminan luas untuk pelayanan dasar dan lanjutan, tetapi peserta harus tetap memahami batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa langkah yang bisa diambil masyarakat agar tidak salah langkah:
? Pastikan berobat di faskes yang bekerja sama dengan BPJS
? Ikuti prosedur rujukan dengan benar, dari faskes tingkat 1 ke rumah sakit
? Jangan berharap BPJS menanggung perawatan kosmetik, estetika, atau prosedur di luar indikasi medis
? Miliki asuransi tambahan jika punya risiko penyakit di luar cakupan BPJS
BPJS Kesehatan adalah sistem gotong royong yang memberikan jaminan dasar kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemahaman terhadap apa yang ditanggung dan tidak ditanggung menjadi krusial, agar tidak muncul salah paham saat mengakses layanan.
Jangan hanya fokus pada manfaat, tapi juga pahami batasan dan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, kita bisa menjadi peserta yang cerdas dan siap menghadapi berbagai kondisi kesehatan secara realistis.