JAKARTA - Kesempatan langka datang bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk kado kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Tak hanya sekadar penghapusan denda, program ini juga menyertakan sejumlah insentif menarik lainnya. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, menegaskan bahwa pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” ujar Gubernur Herman Deru.
Ragam Insentif: Bayar Satu Tahun, Bersih Semua
Program pemutihan yang mulai berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 ini mencakup berbagai keringanan yang cukup signifikan. Beberapa di antaranya bahkan memberikan penghapusan total atas sanksi administratif dan bea balik nama kendaraan.
Berikut poin-poin utama pemutihan pajak kendaraan di Sumsel tahun ini:
Cukup bayar PKB 1 tahun saja: Tunggakan dan sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapus.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.
Bebas pajak progresif: Cocok bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini bukan hanya bersifat pengampunan, tetapi juga memberikan kemudahan nyata yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, terutama yang selama ini terkendala untuk melunasi tunggakan karena beban denda yang menumpuk.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan unit Samsat setempat pun terus menggencarkan sosialisasi agar tidak ada masyarakat yang melewatkan kesempatan ini.
“Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” imbuh Gubernur Herman Deru.
Langkah Strategis untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemutihan pajak kendaraan bukanlah kebijakan baru, namun pada momen kali ini, implementasinya dianggap cukup luas dan menyentuh berbagai komponen pajak kendaraan yang selama ini menjadi beban. Strategi ini juga diharapkan mampu mengerek tingkat kepatuhan wajib pajak, sekaligus menambah pendapatan daerah secara efektif tanpa memberatkan rakyat.
Dalam praktiknya, banyak warga enggan membayar pajak kendaraan karena terbebani akumulasi denda atau sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya. Program seperti ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menarik kembali partisipasi warga dalam sistem perpajakan, sekaligus memberikan ruang napas bagi mereka yang terdampak ekonomi pascapandemi atau inflasi harga barang kebutuhan pokok.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan?
Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan atas nama perusahaan yang berada di bawah kewenangan Samsat Sumsel.
Beberapa kelompok yang paling diuntungkan dari kebijakan ini antara lain:
Pemilik kendaraan lama yang belum sempat memperpanjang STNK
Pemilik kendaraan tangan kedua yang belum balik nama
Pengusaha transportasi lokal yang ingin menyelesaikan tunggakan atas armada operasional
Masyarakat umum yang ingin memperbarui dokumen kendaraan tanpa denda tambahan
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan langsung ke kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui Bapenda Sumsel, termasuk jadwal pelayanan dan persyaratan administrasi.
Momentum Perbaikan Administrasi Kendaraan
Selain mendorong pembayaran pajak, pemutihan ini juga bisa dimaknai sebagai momentum perbaikan dokumen kendaraan yang selama ini terabaikan. Banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama resmi karena terbentur biaya BBN-KB ke II. Kini, dengan pembebasan biaya tersebut, proses legalitas kendaraan menjadi jauh lebih mudah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan ketertiban data kendaraan bermotor, yang juga akan berdampak pada pengendalian lalu lintas, pengawasan pajak, dan keabsahan identitas kendaraan di jalan raya.
Jangan Tunda, Manfaatkan Sebelum Tanggal Berakhir
Dengan waktu pelaksanaan selama empat bulan, masyarakat memiliki cukup kesempatan untuk memanfaatkan program ini. Namun, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap mengingatkan agar warga tidak menunda, mengingat potensi antrean dan padatnya layanan menjelang akhir masa pemutihan.
Jika kamu memiliki tunggakan pajak atau ingin mengurus balik nama kendaraan, inilah saat yang tepat. Biaya yang lebih ringan, bebas denda, serta kemudahan pelayanan menjadikan pemutihan PKB 2025 ini sebagai peluang emas yang tidak datang setiap tahun.