PLN Jaga Tarif Listrik Triwulan III Tetap Terjangkau

Kamis, 18 September 2025 | 11:01:11 WIB
PLN Jaga Tarif Listrik Triwulan III Tetap Terjangkau

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap stabil pada Triwulan III Tahun 2025. Periode ini mencakup Juli hingga September 2025, dan berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung daya beli masyarakat. Dengan tarif listrik tetap, sektor rumah tangga, industri, dan UMKM bisa merencanakan pengeluaran dan operasional dengan lebih terukur.

PLN menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa memperkuat pemulihan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan operasional pelanggan nonsubsidi.

Manfaat Tarif Listrik Tetap

Stabilitas biaya listrik menjadi salah satu keuntungan utama bagi masyarakat. Rumah tangga bisa merencanakan pengeluaran bulanan tanpa khawatir kenaikan tiba-tiba.
Bagi sektor industri, tarif listrik yang terjaga membantu menjaga biaya operasional tetap efisien, sehingga daya saing tidak terganggu.

UMKM juga mendapat manfaat signifikan. Dengan listrik tetap, pelaku usaha bisa menjalankan operasional tanpa tekanan tambahan dari kenaikan tarif, yang penting bagi kelangsungan bisnis dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Secara makro, stabilitas ini mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap terkendali.

Selain itu, keputusan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor. Kepastian tarif listrik menunjukkan bahwa pemerintah dan PLN memperhatikan kondisi ekonomi dan berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Rincian Tarif Listrik Triwulan III 2025

Berikut rincian tarif listrik untuk Triwulan III 2025, mengutip akun resmi PLN (@pln_id):

Rumah Tangga Daya 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh

Rumah Tangga Daya 1.300 – 2.200 VA & Bisnis 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan Industri Daya 200 kVA ke atas: Rp1.035,78 per kWh

Industri Daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Tarif ini berlaku secara nasional dan mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kelangsungan operasional PLN.
Dengan angka ini, rumah tangga maupun pelaku usaha bisa lebih mudah menghitung biaya listrik bulanan dan menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik juga menandai perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup, kebijakan ini membantu menjaga kestabilan pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, sektor industri dan UMKM bisa beroperasi lebih efisien tanpa beban biaya listrik yang meningkat.
Hal ini penting untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah persaingan usaha nasional maupun global.

Stabilitas tarif listrik juga menjadi instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dengan biaya energi yang terkendali, pelaku usaha dapat fokus pada inovasi, ekspansi, dan peningkatan layanan.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik Triwulan III 2025 menunjukkan sinergi antara pemerintah dan PLN untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepastian tarif ini memberi ruang bagi rumah tangga, UMKM, dan industri besar untuk merencanakan keuangan serta strategi bisnis dengan lebih mantap.

Dengan rincian tarif yang jelas, pelanggan nonsubsidi dapat langsung menyesuaikan anggaran bulanan.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan listrik tetap terjangkau, mendukung ekonomi, dan menjaga stabilitas sosial.

Terkini

Liverpool Hadapi Tekanan Berat Namun Menang Tipis Dramatis

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:43 WIB

Kerak Telor: Kuliner Legendaris Betawi yang Tak Lekang

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:41 WIB

Rekomendasi 10 Tempat Menikmati Batagor Khas Bandung

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:40 WIB

3 Rekomendasi Tempat Beli Oleh-Oleh Bakpia Khas Jogja

Kamis, 18 September 2025 | 15:24:39 WIB