Insentif PPh UMKM Berlanjut, Target Penerimaan 2026 Aman

Jumat, 19 September 2025 | 14:58:12 WIB
Insentif PPh UMKM Berlanjut, Target Penerimaan 2026 Aman

JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029 memunculkan pertanyaan soal dampaknya terhadap penerimaan negara. Namun, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu target penerimaan pada 2026.

“Enggak (mengganggu penerimaan negara),” tegas Anggito saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18 September 2025).

Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang berupaya menyeimbangkan antara pemberian ruang bagi UMKM untuk berkembang dengan tetap menjaga stabilitas fiskal.

Target Penerimaan Tetap Naik

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah merevisi target penerimaan negara naik menjadi Rp3.153,6 triliun, lebih tinggi Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.147,7 triliun.

Kenaikan itu terdiri atas penerimaan perpajakan yang dikerek naik Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meningkat Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.

Menurut Anggito, ruang untuk perbaikan masih terbuka lebar melalui strategi peningkatan kepatuhan, penyempurnaan administrasi, serta program kerja sama lintas lembaga (joint program). Ia menambahkan, evaluasi penerimaan tahun ini akan menjadi acuan dalam menyusun strategi lebih detail pada 2026.

PPh Final UMKM Diperpanjang hingga 2029

Perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM diumumkan pemerintah sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil di tengah ketidakpastian global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

PPh final ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pada 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp2 triliun untuk menanggung kebijakan tersebut, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu. Seluruh mekanisme akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah yang segera dirampungkan.

Dengan perpanjangan hingga 2029, UMKM diharapkan mendapat kepastian dalam perencanaan usaha, baik dari sisi arus kas maupun kepatuhan pajak.

Paket Ekonomi 2025 sebagai Payung Kebijakan

Kebijakan perpanjangan insentif pajak UMKM menjadi salah satu bagian dari Paket Ekonomi 2025, yang menurut pemerintah dirancang untuk menjaga daya saing di tengah tekanan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, paket ini terdiri atas delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program yang diarahkan khusus untuk perluasan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, paket juga menyasar penguatan iklim investasi, sehingga UMKM maupun sektor usaha besar bisa saling menopang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menyeimbangkan Insentif dan Penerimaan

Pemerintah menyadari bahwa pemberian insentif perpajakan sering kali menimbulkan dilema antara mendukung dunia usaha dan menjaga fiskal negara. Namun, Anggito menegaskan bahwa insentif PPh final UMKM justru menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan basis pajak.

Dengan memberikan ruang napas bagi UMKM, pemerintah berharap sektor ini bisa lebih cepat naik kelas dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. “Masih ada ruang perbaikan yang bisa menjadi strategi menjaga penerimaan,” katanya.

Langkah ini juga selaras dengan arah kebijakan fiskal yang mengutamakan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat struktur penerimaan jangka menengah.

UMKM Sebagai Pilar Ekonomi

UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun kontribusi terhadap PDB. Dengan jumlah pelaku yang sangat besar, keberlanjutan usaha UMKM menjadi kunci stabilitas ekonomi di tingkat nasional maupun daerah.

Melalui insentif PPh final 0,5 persen, beban administrasi UMKM dapat ditekan sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan usaha. Dalam jangka panjang, pertumbuhan UMKM yang sehat diharapkan memperluas basis pajak, sejalan dengan visi pemerintah memperkuat penerimaan tanpa harus menaikkan tarif.

Harapan pada 2026

Dengan target penerimaan yang terus naik, pemerintah mengandalkan kombinasi antara optimalisasi penerimaan perpajakan dan PNBP. Evaluasi realisasi tahun berjalan akan menentukan seberapa jauh penyesuaian perlu dilakukan pada 2026.

Namun, pesan utama dari kebijakan ini jelas: pemerintah berupaya menjaga keseimbangan. Di satu sisi, UMKM tetap diberi insentif untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Di sisi lain, disiplin fiskal tetap dijaga agar penerimaan negara sesuai target dalam RAPBN.

Perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2029 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor riil, terutama usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Meski memberi kelonggaran pada pelaku usaha, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara pada 2026. Dengan strategi penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak, target penerimaan sebesar Rp3.153,6 triliun tetap diyakini tercapai.

Langkah ini menunjukkan bahwa insentif fiskal bukan sekadar keringanan jangka pendek, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Terkini

Program Makan Bergizi Gratis Serap Ratusan Ribu Pekerja

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:37 WIB

BNN Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:35 WIB

Diskon Tiket Pesawat Akhir Tahun 2025: Siap-Siap Hemat!

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:33 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Melanda DKI Jakarta Hari Ini

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:32 WIB

Persiapan Haji 2026 di Sulawesi Utara Sudah Capai 80 Persen

Jumat, 19 September 2025 | 15:27:28 WIB