Pembiayaan Pinjol Tembus Rp91 Triliun, Ini Dampak dan Risiko Bagi Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 | 10:52:52 WIB
Pembiayaan Pinjol Tembus Rp91 Triliun, Ini Dampak dan Risiko Bagi Masyarakat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online mencapai Rp90,99 triliun per September 2025. Angka ini meningkat Rp16,59 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu, menunjukkan pertumbuhan pesat industri pinjol.

Sejak tiga tahun terakhir, utang pinjol terus meroket, memperlihatkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Data OJK mencatat, Desember 2023 tercatat Rp59,6 triliun, September 2024 naik menjadi Rp74,4 triliun, dan September 2025 menembus Rp90,99 triliun.

Perbandingan Pinjol dan Kredit Bank

Pinjaman online banyak diminati karena prosesnya lebih cepat dan fleksibel dibanding perbankan. Pencairan dana pinjol biasanya hanya membutuhkan waktu 1 jam hingga 1 hari, sedangkan bank memerlukan banyak dokumen dan riwayat kredit, sehingga waktu pencairannya lebih lama.

Meski cepat, bunga pinjol jauh lebih tinggi, berkisar 11,75% hingga 30%, dibanding bank yang hanya 3% hingga kurang dari 10%. Perbedaan ini membuat masyarakat perlu lebih cermat sebelum memilih jenis pembiayaan.

Risiko Sosial dan Ekonomi

Pengamat perbankan Arianto Muditomo menyoroti risiko meningkatnya utang pinjol terhadap ekonomi rumah tangga. Dia menjelaskan, lonjakan utang ini berpotensi memicu konflik keluarga, tekanan psikologis, dan gangguan sosial lainnya.

Arianto menekankan pentingnya pengawasan ketat dari OJK dan pemerintah untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang. “Banyak yang terjebak dalam lingkaran utang dan permasalahan sosial,” ujarnya pada Rabu, 12 November 2025.

Fenomena lonjakan pinjaman online ini menunjukkan bahwa kemudahan akses tidak selalu diikuti dengan literasi keuangan yang baik. Masyarakat dianjurkan memahami risiko, membandingkan bunga, dan hanya meminjam sesuai kebutuhan agar tidak terjebak masalah finansial di kemudian hari.

Terkini