JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) telah mencapai kesepakatan strategis untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal tanah air.
Dalam pertemuan krusial yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026, kedua pihak menegaskan komitmen untuk mendorong porsi saham publik atau free float menjadi 15 persen. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan pasar yang lebih likuid, transparan, dan kompetitif di kancah global.
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, di antaranya Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, serta Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Sinergi ini menunjukkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi dinamika pasar.
Free Float 15 Persen: Pilar Utama Struktur Pasar yang Tangguh
Kebijakan peningkatan free float bukan sekadar angka, melainkan bagian integral dari transformasi besar pasar modal nasional. Dengan porsi kepemilikan publik yang lebih besar, diharapkan struktur pasar akan semakin kuat dan efisiensi harga dapat tercapai melalui likuiditas perdagangan yang lebih tinggi.
“Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup sejumlah pilar penting penguatan integritas pasar,” ujar Hasan Fawzi. Menurut OJK, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis investor publik serta mendorong tata kelola emiten yang lebih transparan dan akuntabel. Peningkatan porsi kepemilikan publik juga dinilai akan memperkuat kontrol pasar terhadap emiten, sekaligus meningkatkan daya tarik bursa di mata investor institusional mancanegara seperti MSCI.
Dukungan Penuh Emiten terhadap Reformasi Integritas
Dari sudut pandang pelaku industri, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungan komprehensifnya. Namun, AEI memberikan catatan agar kebijakan ini diterapkan secara bijak dan tidak terburu-buru. Ketua AEI, Armand Wahyudi Hartono, menekankan pentingnya aspek kesiapan pasar dalam proses transisi ini.
“Secara umum kami support OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih tangguh,” ujar Armand. Selain fokus pada free float, AEI juga menyetujui beberapa agenda reformasi lainnya, antara lain:
Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO): Penguatan data pemilik manfaat akhir.
Keterbukaan Informasi: Kewajiban melaporkan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Kualitas Basis Investor: Penyempurnaan reklasifikasi investor untuk analisis pasar yang lebih tajam.
Keseimbangan Pasar: Penataan peran investor institusi dan penguatan literasi keuangan bagi investor ritel.
Implementasi Bertahap dan Fasilitas Pendampingan bagi Emiten
OJK memastikan bahwa pemberlakuan kebijakan ini akan mengedepankan asas kehati-hatian. Implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing emiten serta stabilitas pasar secara keseluruhan. Regulator kini tengah menyusun kerangka indikatif yang nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bursa.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan infrastruktur pendukung berupa hot desk dan tim khusus. Fasilitas ini ditujukan untuk mendampingi emiten dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar proses pemenuhan batas minimal free float 15 persen dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kinerja operasional perusahaan.
Masa Depan Pasar Modal yang Lebih Transparan dan Efisien
Reformasi menyeluruh ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi investor ritel, likuiditas yang lebih besar berarti transaksi menjadi lebih aktif dan harga saham menjadi lebih efisien. Meskipun dalam jangka pendek pasar mungkin akan melakukan penyesuaian, tujuan akhirnya tetaplah pada pembentukan struktur pasar yang lebih kredibel dan akuntabel di masa depan.