Jadwal Terbaru Bansos Lansia Jakarta 2026: Cara Cek Penerima KLJ dan Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 11:03:29 WIB
Jadwal Terbaru Bansos Lansia Jakarta 2026: Cara Cek Penerima KLJ dan Syaratnya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan program bantuan sosial bagi warga lanjut usia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun anggaran 2026.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan bagi lansia yang berada dalam kondisi ekonomi rentan di wilayah ibu kota.

1. Jadwal Penyaluran KLJ Tahap 1 2026

Berdasarkan skema tahunan, penyaluran KLJ biasanya dibagi ke dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk Tahap 1 tahun 2026, proses pencairan dijadwalkan mulai berlangsung antara bulan Februari hingga Maret 2026.

Besaran Bantuan: Penerima manfaat biasanya mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Metode Pencairan: Dana akan dikirimkan langsung melalui rekening Bank DKI milik penerima manfaat.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Agar dapat terdaftar sebagai penerima, lansia harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Berusia 60 tahun ke atas.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disahkan.

Memiliki kendala ekonomi (berada dalam kategori prasejahtera).

Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat rendah sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Cara Cek Status Penerima Secara Online

Bagi keluarga atau pendamping yang ingin memastikan apakah orang tua atau lansia di sekitarnya terdaftar sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri:

Buka situs resmi siladu.jakarta.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lansia yang bersangkutan.

Klik tombol "Cek".

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar dalam pangkalan data penerima bantuan sosial DKI Jakarta.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Jika lansia memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pendaftaran dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Pastikan data kependudukan sudah sesuai (KTP dan KK Jakarta).

Laporkan kondisi tersebut kepada petugas sosial di kantor Kelurahan setempat agar dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS pada periode pendaftaran berikutnya.

Terkini