JAKARTA - Keputusan FTSE Russell menunda peninjauan indeks saham Indonesia pada periode Maret 2026 memunculkan berbagai respons dari pelaku pasar.
Di tengah dinamika tersebut, Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa langkah penundaan ini tidak mencerminkan perubahan penilaian terhadap fundamental pasar modal nasional, melainkan bagian dari proses evaluasi seiring agenda reformasi yang sedang berlangsung.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa penundaan review indeks Indonesia oleh FTSE Russell telah dibahas secara langsung dalam pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, FTSE menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan reformasi pasar modal sesuai dengan jadwal yang telah dipaparkan sebelumnya oleh otoritas Indonesia.
Respons BEI Atas Keputusan FTSE Russell
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa FTSE Russell pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap rencana aksi reformasi yang tengah dijalankan. Dukungan tersebut disertai dengan penekanan agar implementasi kebijakan benar-benar berjalan sesuai dengan timeline yang telah dikomunikasikan kepada investor global.
“FTSE menekankan pada implementasinya agar sesuai dengan timeline yang sudah disampaikan. Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE,” jelas Jeffrey Hendrik, Selasa (10/2/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa komunikasi antara BEI dan FTSE masih berjalan konstruktif di tengah proses penundaan tersebut.
Jeffrey juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut FTSE tidak menyampaikan adanya kekhawatiran terkait klasifikasi negara Indonesia di dalam indeks global. Dengan demikian, status Indonesia dalam pandangan FTSE tetap tidak berubah meskipun review indeks ditunda.
Alasan Penundaan Review Indeks Indonesia
Sebagaimana diketahui, FTSE Russell memutuskan menunda peninjauan indeks Indonesia periode Maret 2026. Keputusan ini diambil seiring adanya ketidakpastian terkait penentuan free float serta potensi gangguan perdagangan yang dapat muncul selama proses reformasi pasar modal berlangsung.
Penundaan tersebut dilakukan setelah FTSE Russell menerima masukan dari Komite Penasihat Eksternal. Selain itu, lembaga indeks global tersebut juga mencermati rencana reformasi yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sejak akhir Januari 2026.
“Ini mengacu pada Aturan 2.4 Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks FTSE Russell, yang berlaku apabila klien dinilai tidak dapat memperdagangkan pasar atau efek secara optimal,” tulis FTSE dalam pengumumannya. Aturan ini menjadi dasar bagi FTSE untuk mengambil langkah kehati-hatian dalam menilai kondisi pasar.
Dampak Sementara Terhadap Komposisi Indeks
Seiring dengan keputusan penundaan tersebut, FTSE Russell memutuskan untuk menghentikan sementara implementasi penambahan dan penghapusan saham Indonesia dalam indeks. Kebijakan ini mencakup perubahan pada segmen kapitalisasi besar, menengah, dan kecil yang biasanya dilakukan dalam review berkala.
Tidak hanya itu, penyesuaian bobot investability, perubahan jumlah saham beredar, serta aksi korporasi seperti rights issue juga tidak akan diterapkan hingga proses reformasi dinilai memiliki kejelasan yang memadai. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan konsistensi indeks selama masa transisi kebijakan.
Bagi investor institusional global, kebijakan ini berarti tidak adanya perubahan signifikan dalam eksposur saham Indonesia di indeks FTSE untuk sementara waktu. Namun, hal tersebut juga memberikan ruang bagi otoritas pasar modal untuk menyempurnakan reformasi tanpa tekanan perubahan indeks jangka pendek.
Ketentuan Yang Tetap Diberlakukan FTSE
Meski menunda sebagian besar penyesuaian indeks, FTSE Russell menegaskan bahwa beberapa ketentuan tetap akan diberlakukan. Penghapusan konstituen akibat merger, suspensi perdagangan, kebangkrutan, atau delisting tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, FTSE juga tetap memberlakukan distribusi dividen, baik dividen reguler maupun dividen khusus. Dengan demikian, mekanisme dasar indeks tetap berjalan untuk menjaga akurasi dan integritas perhitungan indeks global.
Kebijakan selektif ini menunjukkan bahwa penundaan review bukan berarti penghentian total aktivitas indeks, melainkan penyesuaian sementara sambil menunggu kepastian arah reformasi pasar modal Indonesia.
Pemantauan Berkelanjutan Reformasi Pasar Modal
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia secara berkala. Lembaga tersebut juga berkomitmen memberikan pembaruan informasi kepada pelaku pasar menjelang pengumuman peninjauan kuartalan indeks global berikutnya.
“Dan akan memberikan pembaruan menjelang pengumuman peninjauan kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Juni 2026 yang dijadwalkan pada Jumat 22 Mei 2026,” tulis FTSE dalam pengumumannya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap pasar Indonesia tetap berjalan secara aktif.
Bagi BEI, periode hingga Mei 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh rencana reformasi dapat diimplementasikan sesuai target. Kejelasan regulasi dan kesiapan infrastruktur pasar menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor global.
Sinyal Stabilitas Bagi Pasar Indonesia
Meskipun keputusan penundaan sempat menimbulkan kekhawatiran, pernyataan BEI dan FTSE menunjukkan bahwa tidak ada perubahan pandangan fundamental terhadap pasar modal Indonesia. Dukungan FTSE terhadap reformasi yang tengah dilakukan menjadi indikasi positif bagi keberlanjutan integrasi Indonesia dalam indeks global.
Dalam jangka menengah, keberhasilan implementasi reformasi diharapkan justru dapat memperkuat posisi Indonesia di mata investor internasional. Dengan fondasi regulasi yang lebih kuat dan transparan, pasar modal Indonesia berpeluang meningkatkan daya saing serta likuiditas di tingkat global.
Dengan demikian, penundaan review indeks pada Maret 2026 dapat dipandang sebagai fase transisi, bukan kemunduran. Fokus utama kini tertuju pada konsistensi pelaksanaan reformasi agar kepercayaan investor tetap terjaga dan prospek pasar modal nasional semakin solid ke depan.