Resmi! Pemerintah dan Angkasa Pura Indonesia Pertegas Kerja Sama BMN di 10 Bandar Udara

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:09:50 WIB
Resmi! Pemerintah dan Angkasa Pura Indonesia Pertegas Kerja Sama BMN di 10 Bandar Udara

JAKARTA - Upaya pembenahan tata kelola aset negara di sektor penerbangan kembali ditegaskan melalui langkah konkret antara regulator dan operator bandar udara. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memastikan pengelolaan aset kebandarudaraan berjalan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama PT Angkasa Pura Indonesia resmi menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan. Penandatanganan tersebut menandai penguatan komitmen kedua pihak dalam optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan bandar udara.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan sekaligus memperkuat tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Skema ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset negara oleh operator bandar udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penguatan administrasi dan legalitas aset menjadi aspek penting dalam mendukung pengembangan sektor transportasi udara.

“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujarnya dikutip Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya sinergi dalam menjamin ketersediaan infrastruktur bagi pertumbuhan industri penerbangan.

Cakupan Perjanjian di 10 Bandar Udara Strategis

Perjanjian yang diteken mencakup akta penegasan kembali sewa BMN berupa penyediaan lahan pada lima bandar udara. Langkah ini menjadi bagian dari penataan kembali aspek legal dan administratif atas aset yang telah dimanfaatkan.

Lima bandar udara yang termasuk dalam akta penegasan kembali sewa BMN tersebut adalah Bandar Udara Internasional Minangkabau, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, dan Bandar Udara Internasional Juanda. Kelima bandara ini memiliki peran strategis dalam melayani mobilitas penumpang dan distribusi logistik di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan akta penegasan kembali kerja sama pemanfaatan BMN pada lima bandar udara lainnya. Skema ini memberikan kepastian terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset negara oleh operator.

Lima bandar udara yang masuk dalam kategori kerja sama pemanfaatan BMN adalah Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bandar Udara Radin Inten II, dan Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin. Seluruhnya tersebar di berbagai wilayah strategis yang menjadi simpul konektivitas regional.

Menurut Lukman, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Efektivitas ini tidak hanya menyangkut operasional, tetapi juga tata kelola aset secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional. Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pengembangan sektor kebandarudaraan nasional.

“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandar udara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tetapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menekankan dimensi strategis kebandarudaraan dalam pembangunan nasional.

Dorong Efisiensi dan Kualitas Layanan Kebandarudaraan

Penguatan kerja sama ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan pertumbuhan lalu lintas udara yang terus meningkat. Ketersediaan lahan dan infrastruktur yang tertata menjadi prasyarat utama dalam menjaga kualitas pelayanan.

Dengan adanya kepastian hukum atas pemanfaatan BMN, operator dapat lebih fokus pada peningkatan standar pelayanan dan pengembangan fasilitas. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada pengalaman pengguna jasa transportasi udara.

Optimalisasi pengelolaan aset juga membuka peluang peningkatan pendapatan negara melalui skema yang tertib dan terukur. Pengelolaan yang transparan menjadi bagian dari reformasi birokrasi di sektor transportasi.

Selain itu, penegasan kembali perjanjian ini memperkuat akuntabilitas dalam setiap proses pemanfaatan aset negara. Setiap hak dan kewajiban para pihak diatur secara jelas dalam dokumen resmi yang telah disepakati.

Komitmen PT Angkasa Pura Indonesia Tingkatkan Nilai Tambah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Mohammad Rizal Pahlevi, menekankan pentingnya penguatan kerja sama ini untuk mendorong pertumbuhan bandar udara yang dikelola ke arah yang lebih positif. Ia melihat perjanjian ini sebagai fondasi untuk pengembangan jangka panjang.

“Pertumbuhan tidak hanya infrastruktur fisik, tetapi juga dalam kualitas layanan, efisiensi operasional, inovasi, serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya. Pernyataan tersebut menyoroti bahwa transformasi bandara harus menyentuh berbagai aspek, bukan sekadar pembangunan fisik.

Ia menegaskan, PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian. Komitmen tersebut mencakup pengelolaan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfaatan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, serta berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” tutur Rizal. Pernyataan ini mempertegas tekad perusahaan dalam menjaga amanah pengelolaan aset negara.

Dengan ditekennya akta penegasan kembali ini, pemerintah dan operator memperlihatkan keseriusan dalam memperkuat fondasi pengelolaan bandar udara nasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing sektor penerbangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

Ke depan, pengelolaan yang semakin tertib dan transparan diyakini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Peningkatan kualitas layanan dan konektivitas wilayah menjadi tujuan utama dari kerja sama strategis ini.

Langkah ini juga mencerminkan upaya konsisten pemerintah dalam memastikan setiap aset negara dimanfaatkan secara optimal. Dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel, sektor kebandarudaraan diharapkan terus berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini