JAKARTA - Industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan berat sepanjang 2025.
Di tengah kenaikan biaya layanan medis yang terus meroket, kinerja premi justru mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini memaksa pelaku industri berjibaku mencari formulasi agar keberlanjutan usaha tetap terjaga.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengungkap bahwa premi asuransi kesehatan pada 2025 turun cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Inflasi medis yang tinggi pada 2025 menjadi biang kerok tekanan kinerja asuransi kesehatan. Tekanan tersebut dirasakan baik oleh perusahaan asuransi umum maupun jiwa yang memiliki produk kesehatan.
AAUI melaporkan bahwa premi asuransi kesehatan 2025 berada di angka Rp9,34 triliun, turun hingga Rp2,48 triliun atau 20,9% year on year. Angka ini menunjukkan koreksi yang cukup dalam dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Penurunan tersebut mencerminkan dampak langsung dari lonjakan biaya kesehatan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai bahwa tingginya inflasi medis membuat perusahaan-perusahaan asuransi umum dan jiwa yang memiliki layanan asuransi kesehatan terpaksa menaikkan premi dengan cukup signifikan. Hal itu pun memengaruhi kinerja perolehan premi. “Kalau kita bicara asuransi ini kan tidak terlepas dari medical inflation yang cukup tinggi… karena akibat dari medical inflation, ini mendorong adanya peningkatan harga yang cukup signifikan yang dibayar,” ujar Budi dalam konferensi pers pelaporan kinerja asuransi umum dan reasuransi hingga kuartal IV 2025 di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Kenaikan Biaya Kesehatan dan Dampaknya pada Klaim
Wakil Ketua untuk Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang menilai bahwa perkembangan terbaru tersebut memang wajar industri menyikapi biaya kesehatan yang naik cukup tinggi. Dia menyebut bahwa kenaikan biaya kesehatan itu pun terjadi di negara-negara tetangga. Fenomena ini bukan hanya persoalan domestik semata.
Dia mengatakan bahwa mungkin akan terjadi suatu tindakan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan sektor asuransi kesehatan. Penyesuaian strategi menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam situasi seperti sekarang. Industri perlu menyeimbangkan antara daya beli masyarakat dan risiko klaim yang meningkat.
Menurutnya, di tengah pengetatan ekonomi yang dialami masyarakat dan peningkatan biaya kesehatan, terdapat pertimbangan penyesuaian pada cakupan paket-paket kesehatan yang ditawarkan, termasuk soal batas-batas dalam polis asuransi. Penyesuaian ini menjadi opsi agar premi tetap terjangkau. Namun, konsekuensinya adalah manfaat yang lebih selektif.
Trinita juga mencatat bahwa kenaikan dalam rasio klaim yang dibayar pada asuransi kesehatan juga menandakan bahwa biaya kesehatan di Indonesia meningkat. Pada 2024, rasio klaim dibayar berada di kisaran 58,2%, sementara pada 2025 rasio tersebut naik menjadi 67,3%. Sebagai informasi, klaim dibayar asuransi kesehatan pada 2025 mencapai Rp6,29 triliun, turun 8,6% year on year.
Penyesuaian Harga dan Respons Konsumen
“Kita bisa melihat di sini bahwa kenaikan biaya kesehatan tersebut, yang direfleksikan sebagai kenaikan klaim rasio, itu tentunya dari sisi penanggung risikonya juga ada beberapa konsekuensi atau ada beberapa improvement yang dilakukan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyesuaian menjadi keniscayaan. Perusahaan asuransi tidak bisa menghindari dampak kenaikan biaya medis.
Salah satu konsekuensi yang Trinita sebut adalah penyesuaian harga asuransi kesehatan. Kenaikan premi menjadi langkah yang ditempuh untuk menjaga keseimbangan risiko. Namun, langkah ini juga berdampak pada minat dan kemampuan masyarakat dalam membeli polis.
Sementara itu, dari sisi masyarakat atau konsumen, konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pemilihan cakupan asuransi yang disesuaikan dengan anggaran ataupun jangkauan yang memang benar-benar diprioritaskan. Konsumen menjadi lebih selektif dalam menentukan manfaat. Fokus diarahkan pada perlindungan yang paling dibutuhkan.
Kondisi ini menciptakan dinamika baru di pasar asuransi kesehatan. Perusahaan harus mampu menawarkan produk yang fleksibel namun tetap berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat dituntut lebih cermat dalam merencanakan proteksi kesehatan.
Kolaborasi Industri dan Tantangan Regulasi
Budi menyatakan bahwa AAUI bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, asosiasi rumah sakit swasta, dan asosiasi rumah sakit pemerintah telah menandatangani suatu nota kesepahaman atau memorandum of understanding pada akhir 2025 lalu. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan ekosistem. Meski begitu, dia menyatakan bahwa saat ini belum ada dampak yang signifikan dari MoU tersebut.
Budi juga menyinggung mengenai terdapat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan yang pada akhirnya menambah biaya bagi pelaku industri asuransi kesehatan untuk melakukan mitigasi risiko. Contoh aturan yang dia sebut menambah beban biaya adalah pembentukan dewan penasihat medis dan standardisasi berbagai platform atau laporan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola, namun berdampak pada biaya operasional.
“Saya pikir ini sebetulnya belum menunjukkan satu kinerja yang memang proper untuk di lini usaha asuransi kesehatan. Kita masih berjibaku,” ungkap Budi. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa tantangan belum sepenuhnya teratasi. Industri masih mencari titik keseimbangan yang ideal.
Dia mengatakan bahwa para asosiasi industri asuransi telah berdiskusi untuk menghadapi kondisi yang ada dan aturan-aturan yang harus diimplementasikan, yang diminta oleh lembaga-lembaga pemerintah, seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, jika industri asuransi harus sepenuhnya mengikuti aturan main yang diberikan, industri tersebut bisa mempunyai performa yang tidak baik. Oleh karena itu, diskusi yang cukup signifikan sedang berjalan agar solusi yang baik bagi semua pihak dapat tercapai.
Performa Reasuransi Kesehatan yang Berbeda Arah
Mengenai performa, berbeda dengan asuransi umum, performa sektor reasuransi kesehatan hingga kuartal IV 2025 mengalami kenaikan. Premi yang dicatat oleh reasuransi kesehatan tumbuh 427% year on year atau Rp110 miliar menjadi Rp136 miliar. Sementara klaim yang dibayar tumbuh 459,6% year on year atau Rp80 miliar menjadi Rp97 miliar.
Budi menyebut bahwa hal tersebut bisa terjadi setelah terjadi penaikan harga yang cukup besar di industri setelah munculnya inflasi medis yang tinggi. Kenaikan tarif reasuransi memberikan dorongan pada sisi premi. Namun, peningkatan klaim tetap menjadi tantangan serius.
Meski begitu, peningkatan performa tersebut belum dapat menutup rasio klaim reasuransi kesehatan di pasar. Rasio klaim dibayar reasuransi kesehatan pada 2025 berada di angka 71,8%, naik dari angka 67,6% pada 2024. Angka ini menunjukkan tekanan yang masih kuat pada lini kesehatan.
Situasi 2025 menjadi ujian bagi industri asuransi kesehatan nasional. Di tengah inflasi medis yang tinggi, pelaku usaha harus menyeimbangkan keberlanjutan bisnis dan akses perlindungan bagi masyarakat. Upaya kolaborasi dan penyesuaian kebijakan menjadi kunci agar sektor ini tetap bertahan dan berkembang.