Jadwal Dan Skema Pencairan THR ASN Pensiunan 2026 Terbaru

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:23:36 WIB
Jadwal Dan Skema Pencairan THR ASN Pensiunan 2026 Terbaru

JAKARTA - Kabar mengenai pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian menjelang Lebaran 2026. 

Pemerintah memastikan anggaran telah disiapkan dan tinggal menunggu keputusan akhir. Kepastian ini mencakup ASN, TNI-Polri hingga para pensiunan. Dengan alokasi dana puluhan triliun rupiah, proses pencairan kini memasuki tahap finalisasi administratif.

Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera mencairkan THR bagi ASN, TNI-Polri, serta pensiunan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun. Dana tersebut disebut sudah tersedia dan siap disalurkan. Namun, pengumuman resmi masih menunggu keputusan Presiden.

Menurut Purbaya, pencairan THR saat ini masih dalam proses. Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar. Pemerintah tengah menunggu arahan langsung dari Prabowo Subianto. Setelah keputusan keluar, jadwal pencairan akan diumumkan secara resmi.

"Nanti begitu presiden pulang [dari Amerika Serikat], mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin.

Menunggu Keputusan Presiden Soal Jadwal Cair

Ketika ditanya apakah pencairan dilakukan pada pekan ini, Purbaya menegaskan keputusan berada di tangan kepala negara. Pemerintah pusat telah menyiapkan skema dan anggaran. Namun, pengumuman resmi tetap menunggu momentum yang tepat. Hal ini dilakukan agar kebijakan berjalan terkoordinasi.

Penegasan tersebut menunjukkan kesiapan fiskal pemerintah. Dana Rp55 triliun telah dialokasikan dalam anggaran. Artinya, dari sisi keuangan negara tidak ada kendala berarti. Tinggal menunggu persetujuan final sebelum distribusi dilakukan.

Pencairan THR menjadi momen penting setiap tahun. Kebijakan ini berdampak pada daya beli masyarakat menjelang Lebaran. ASN dan pensiunan biasanya memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan hari raya. Dampaknya juga terasa pada perputaran ekonomi nasional.

Dengan skema yang telah disiapkan, pemerintah berharap proses pencairan berjalan lancar. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci. Setelah pengumuman resmi, instansi terkait akan menindaklanjuti pembayaran. Mekanisme teknis akan mengikuti regulasi yang berlaku.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, THR terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen pertama adalah gaji pokok. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Komponen kedua mencakup tunjangan keluarga. Tunjangan ini meliputi tunjangan suami atau istri dan anak sesuai ketentuan. Besaran tunjangan mengikuti status keluarga masing-masing ASN. Komponen ini menjadi bagian penting dalam perhitungan THR.

Ketiga adalah tunjangan pangan. Biasanya tunjangan ini diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Komponen ini turut dihitung dalam total THR yang diterima. Dengan demikian, jumlah akhir mencerminkan hak sesuai regulasi.

Keempat adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Termasuk di dalamnya tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non jabatan. Seluruh komponen tersebut dirangkum dalam perhitungan THR sesuai aturan yang berlaku.

Tunjangan Kinerja Dan Ketentuan Daerah

Selain komponen tetap, terdapat pula tunjangan kinerja atau tukin. Pemberiannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah. Dalam praktiknya, tukin dapat dibayarkan penuh atau sebagian. Kebijakan ini bergantung pada kondisi anggaran negara.

Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah atau TPP. Besarannya maksimal setara satu bulan penghasilan. Namun, realisasinya mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan sesuai kemampuan anggaran.

Seluruh THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. Ketentuan ini memastikan penerima memperoleh hak secara utuh. Kebijakan tersebut diharapkan membantu kebutuhan menjelang hari raya. Transparansi dan kepastian nominal menjadi perhatian utama.

Pemerintah menekankan bahwa skema pembayaran tetap mengikuti regulasi. Tidak ada perubahan mendasar dari sisi formula. Komponen dan mekanisme perhitungan tetap mengacu aturan resmi. Hal ini memberikan kepastian bagi penerima manfaat.

Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR umumnya mengacu pada masa kerja pegawai. Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, maka penerima memperoleh satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan ini berlaku penuh sesuai regulasi. Formula tersebut menjadi standar dalam penghitungan.

Sementara bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12 lalu dikalikan gaji pokok. Skema ini memastikan keadilan berdasarkan durasi pengabdian. Setiap pegawai tetap memperoleh hak sesuai masa kerjanya.

Dengan kepastian skema dan anggaran, pencairan THR tinggal menunggu pengumuman resmi. Pemerintah memastikan dana telah siap. Keputusan akhir berada di tangan Presiden. Setelah diumumkan, proses distribusi akan segera dilaksanakan.

THR bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal tahunan. Selain membantu kebutuhan hari raya, kebijakan ini mendorong konsumsi domestik. Stabilitas ekonomi menjelang Lebaran diharapkan tetap terjaga. Kini publik menantikan pengumuman resmi terkait jadwal pencairannya.

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Rp40000

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:29 WIB

Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026 Naik UBS Tembus 3078

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:28 WIB

Harga Perak Antam Hari Ini Naik Ke Rp54.950 Per Gram

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:26 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini Saat IHSG Dibuka Menguat Pagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:25 WIB