Pertambangan

Pertambangan Nasional Siap Hadapi Dinamika dengan RKAB Tahunan

Pertambangan Nasional Siap Hadapi Dinamika dengan RKAB Tahunan
Pertambangan Nasional Siap Hadapi Dinamika dengan RKAB Tahunan

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menetapkan perubahan sistem pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan menjadi sistem tahunan mendapat respons positif dari pelaku industri minerba. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penyesuaian yang tidak asing, mengingat sebelumnya pelaku usaha juga pernah menjalankan sistem serupa.

Executive Director Indonesia Mining Association, Hendra Sinadia, menegaskan bahwa baik sistem pengajuan RKAB tahunan maupun tiga tahunan memiliki kelebihan masing-masing. Dalam kegiatan konferensi pers Energi Mineral Festival yang mengusung tema “Swasembada Energi: Masa Depan Indonesia”, ia menegaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya mengikuti arahan pemerintah.

“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang direncanakan pemerintah, 1 tahun atau 3 tahun itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” ucapnya.

Menurut Hendra, pelaku industri tidak asing dengan mekanisme tahunan karena sebelum sistem tiga tahun diberlakukan, pengajuan RKAB tahunan sudah menjadi praktik umum. Dengan kata lain, pelaku usaha telah memiliki pengalaman dalam penyusunan berkala seperti itu.

Perubahan Regulasi Jadi Tonggak Penyesuaian

Rencana perubahan kebijakan ini berkaitan langsung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam PP tersebut, sebelumnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan mengajukan RKAB untuk jangka waktu produksi hingga tiga tahun. Tujuan awalnya adalah menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian usaha.

Namun, dalam perkembangan terakhir, kebijakan ini kembali dievaluasi untuk memberikan ruang yang lebih adaptif terhadap perubahan pasar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melihat bahwa pendekatan tahunan lebih mampu menjawab dinamika pasar global dan kebutuhan produksi nasional yang cepat berubah.

Persetujuan DPR Perkuat Perubahan Kebijakan

Langkah pemerintah untuk memberlakukan pengajuan RKAB tahunan mendapatkan dukungan dari DPR RI. Komisi VII DPR menyampaikan bahwa revisi masa berlaku RKAB perlu dilakukan agar kebijakan ini bisa lebih adaptif terhadap perubahan pasar komoditas dan strategi nasional dalam pengelolaan sumber daya.

Menanggapi usulan tersebut, Bahlil menyatakan kesiapan penuh dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan perubahan kebijakan ini mulai tahun depan. Ia menyebutkan bahwa sistem dan sumber daya manusia di kementeriannya telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pengajuan RKAB secara tahunan.

“Saya pastikan tahun depan persetujuan RKAB minerba berlaku per tahun,” tegasnya kepada media usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen.

Menurutnya, penyesuaian terhadap sistem ini tidak akan menjadi hambatan berarti, karena sebelumnya mekanisme tahunan sudah pernah diterapkan dan berjalan baik. Dengan adanya kebijakan baru ini, pelaku usaha yang saat ini masih memiliki RKAB aktif untuk periode lebih dari satu tahun diminta untuk menyesuaikan pengajuan kembali paling lambat Oktober tahun ini.

Pengusaha Optimis Hadapi Penyesuaian Sistem

Hendra Sinadia menyatakan bahwa selama proses bisnis dapat berjalan sesuai dengan yang dirancang baik oleh pemerintah maupun pelaku industri, maka perubahan sistem akan dapat diterapkan dengan lancar. Ia menyampaikan bahwa baik sistem tahunan maupun tiga tahunan dapat berjalan dengan baik, tergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara teknis.

“Yang setiap tiga tahun berjalan bagus, yang satu tahun juga berjalan bagus. Apa yang diambil pemerintah, asal sesuai dengan proses bisnis dan pelaksanaan yang diharapkan pemerintah dan pelaku usahanya tepat, nah, itu yang berjalan,” ujarnya menjelaskan.

Pendekatan yang diambil pemerintah dinilai sudah memperhatikan berbagai aspek, termasuk efisiensi, kemudahan pelaporan, dan kemampuan penyesuaian terhadap pasar. Industri berharap bahwa pelaksanaan kebijakan ini nantinya juga dibarengi dengan sistem yang efektif dan komunikasi yang lancar antara pemerintah dan pelaku usaha.

Langkah Menuju Tata Kelola Tambang Lebih Dinamis

Bagi Kementerian ESDM, perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pertambangan nasional yang lebih dinamis dan adaptif. Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak ada keraguan dalam kesiapan pemerintah melaksanakan mekanisme baru ini, baik dari sisi sistem digitalisasi maupun dukungan sumber daya manusia.

“Tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kami. Ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab ESDM,” ujarnya menegaskan.

Komisi VII DPR sebelumnya juga telah mendorong agar regulasi RKAB dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk menjawab fluktuasi permintaan dan harga komoditas global yang tidak menentu. Dengan sistem tahunan, diharapkan pelaku industri bisa lebih gesit dalam merespons tantangan dan peluang yang berkembang cepat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index