OJK

OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant
OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka akan meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening bank, khususnya yang berkaitan dengan rekening pasif atau dormant. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan kejelasan bagi hak-hak nasabah dan bank dalam pengelolaan rekening yang tidak aktif. Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem yang ada dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.

Tujuan Tinjauan Ulang Kebijakan Rekening Dormant

Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dalam sebuah diskusi di Bandung pada 2 Agustus 2025, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia. “Kami akan me-revisit peraturan-peraturan yang ada, termasuk aturan tentang rekening dormant, untuk memastikan hak-hak nasabah dan bank semakin diperjelas,” ujar Dian, seperti dilansir oleh Antara.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menanggulangi potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya tinjauan ulang ini, OJK ingin memastikan bahwa bank dan nasabah dapat mengelola rekening mereka dengan lebih transparan dan aman.

Penyalahgunaan Rekening Dormant dan Tantangan Pengawasan

OJK juga telah memberikan instruksi kepada perbankan untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah adanya praktik jual beli rekening yang tidak aktif. Praktik ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang merugikan, seperti pencucian uang.

Dalam konteks ini, OJK menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mengidentifikasi dan mencegah transaksi ilegal yang melibatkan rekening pasif. Meskipun peraturan mengenai rekening dormant telah diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank, OJK merasa perlu untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan tersebut. Hal ini menjadi lebih penting mengingat tren penyalahgunaan yang semakin meningkat, yang dapat merugikan sistem keuangan secara keseluruhan.

Regulasi yang Berlaku Terkait Rekening Dormant

Saat ini, pengelolaan rekening dormant diatur oleh peraturan OJK yang sudah ada, seperti Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua regulasi tersebut menekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen, yang diharapkan bisa memitigasi risiko-risiko yang terkait dengan rekening tidak aktif.

Namun, kebijakan mengenai rekening dormant masih bersifat internal di masing-masing bank, yang berarti setiap bank memiliki cara yang berbeda dalam menangani rekening yang tidak digunakan selama beberapa waktu. Oleh karena itu, OJK merasa perlu untuk menyusun pedoman yang lebih jelas agar kebijakan mengenai rekening dormant dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh industri perbankan di Indonesia.

Peran PPATK dalam Mengawasi Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memainkan peran penting dalam pengawasan rekening dormant. PPATK sebelumnya mengumumkan penghentian sementara transaksi yang melibatkan rekening dormant. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan judi online.

Rekening yang dikategorikan sebagai dormant adalah rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan, baik untuk rekening tabungan individu, perusahaan, giro, maupun rekening valuta asing. Meski demikian, dana di rekening tersebut tetap aman dan tidak ada penghapusan saldo. Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.

Upaya Perlindungan Rekening Dormant dan Rencana Ke Depan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan tanggapan terkait kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. "Kami sudah mengkonfirmasi langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan mendapatkan penjelasan bahwa penghentian transaksi ini justru untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, OJK juga menekankan pentingnya kerjasama antara regulator, perbankan, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kebijakan mengenai rekening dormant berjalan efektif dan efisien. Peninjauan ulang ini tidak hanya akan memperjelas hak-hak nasabah, tetapi juga memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman dan stabil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index