JAKARTA - Harga emas Antam mengalami sedikit penurunan pada hari ini, dengan harga per gram yang tercatat di angka Rp1.946.000. Ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan harga pada Sabtu yang sebelumnya dipatok di angka Rp1.948.000 per gram. Penurunan harga ini memberikan gambaran tentang fluktuasi nilai emas yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi.
Harga Emas Antam Hari Ini: Perubahan Terkini
Pada hari Senin, 22 Mei 2025, harga emas Antam mengalami penurunan tipis. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga jual emas Antam per gram tercatat Rp1.946.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun sedikit, dari sebelumnya Rp1.793.000 per gram menjadi Rp1.792.000 per gram. Penurunan harga ini menunjukkan adanya perubahan yang mungkin dipengaruhi oleh kondisi pasar dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Laman Logam Mulia juga mencatatkan harga berbagai pecahan emas batangan yang tersedia untuk dibeli. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam per gram yang berlaku pada hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp1.023.000
Emas 1 gram: Rp1.946.000
Emas 2 gram: Rp3.832.000
Emas 3 gram: Rp5.723.000
Emas 5 gram: Rp9.505.000
Emas 10 gram: Rp18.955.000
Emas 25 gram: Rp47.262.000
Emas 50 gram: Rp94.445.000
Emas 100 gram: Rp188.812.000
Emas 250 gram: Rp471.765.000
Emas 500 gram: Rp943.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000
Harga-harga ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan yang diterapkan oleh PT Antam Tbk.
Pajak atas Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas Antam juga dikenakan potongan pajak. Pembelian emas batangan lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan tarif yang berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP.
Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45%.
Sedangkan untuk non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9%.
Sebagai tambahan, pajak penjualan untuk transaksi jual kembali atau buyback emas Antam di PT Antam Tbk dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, yang perlu diperhatikan oleh pembeli dan penjual emas.
Prosedur dan Bukti Potong PPh 22
Saat membeli emas batangan, setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang akan mencantumkan jumlah pajak yang dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembeli perlu memastikan bahwa bukti potong ini diterima dengan baik sebagai bukti pembayaran pajak atas pembelian emas tersebut. Begitu juga dengan penjualan emas, bukti potong pajak akan diberikan oleh pihak yang melakukan transaksi buyback di PT Antam Tbk.
Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, masyarakat yang berencana untuk membeli atau menjual emas Antam perlu memahami prosedur pajak dan mempersiapkan transaksi dengan baik. Harga emas yang tercatat di Logam Mulia memberikan gambaran jelas tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap pecahan emas, serta kewajiban pajak yang timbul dari pembelian atau penjualan emas tersebut.