UMKM

Kenapa Sertifikasi Halal Gratis Wajib Dimanfaatkan UMKM?

Kenapa Sertifikasi Halal Gratis Wajib Dimanfaatkan UMKM?
Kenapa Sertifikasi Halal Gratis Wajib Dimanfaatkan UMKM?

JAKARTA - Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kehalalan produk, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar formalitas. Terlebih, bagi pelaku UMKM di bidang kuliner, kosmetik, atau obat tradisional, sertifikasi ini bisa menjadi tiket untuk naik kelas.

Melalui program Sertifikasi Halal Gratis dari pemerintah—dikenal juga sebagai Program SEHATI 2025—UMKM bisa mengurus legalitas halal produk tanpa biaya. Tapi bukan hanya soal gratis, ada manfaat strategis lain yang seringkali belum disadari.

Simak penjelasan lengkap berikut untuk mengetahui mengapa sertifikasi halal bisa menjadi game-changer bagi perkembangan usaha Anda.

Apa Itu Sertifikasi Halal Gratis?

Sertifikasi halal gratis adalah inisiatif pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk membantu UMKM dalam mendapatkan legalitas halal dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

Program ini berbeda dengan sertifikasi halal reguler yang biasanya memerlukan audit lapangan dan biaya administratif. Sertifikasi gratis ini berbasis self-declare, sehingga UMKM bisa melakukannya dengan pendampingan tanpa harus mengeluarkan dana.

Perbedaan Sertifikasi Halal Gratis dan Reguler

AspekSertifikasi Halal Gratis (SEHATI)Sertifikasi Halal Reguler
BiayaGratis (Rp 0)Berbayar (tergantung jenis & skala)
TargetUMKM & produk sederhanaPerusahaan menengah/besar
ProsesSelf-declare, lebih cepatAudit lapangan oleh auditor halal
DokumenRingan (NIB, daftar bahan, SOP)Lengkap & mendetail
Durasi Proses15–30 hari kerjaBisa lebih lama
Masa Berlaku4 tahun4 tahun (dengan pengawasan rutin)

7 Manfaat Strategis Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen saat ini semakin sadar terhadap produk yang mereka konsumsi. Label halal menjadi jaminan bahwa produk tersebut bebas dari bahan berbahaya atau najis. Dengan sertifikasi resmi dari BPJPH, produk Anda akan mendapat kepercayaan lebih tinggi, terutama dari konsumen muslim.

2. Membuka Akses ke Pasar Lebih Luas

Banyak retail modern, marketplace besar, hingga distributor internasional mensyaratkan label halal untuk bekerja sama. Produk tanpa label halal berisiko tertolak atau kalah bersaing, bahkan di pasar domestik. Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM bisa menjangkau pasar lokal dan ekspor secara legal dan kompetitif.

3. Meningkatkan Penjualan

Kepercayaan dan akses pasar yang lebih luas otomatis berdampak pada penjualan. Produk yang bersertifikat halal terbukti lebih cepat diterima pasar, karena dianggap aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar keagamaan.

4. Meningkatkan Nilai Brand dan Profesionalisme

Memiliki sertifikat halal menunjukkan bahwa bisnis Anda dikelola secara serius. Ini menambah nilai brand dan membuat usaha Anda terlihat lebih profesional di mata konsumen, investor, hingga mitra B2B.

5. Menjadi Syarat Ekspor ke Negara Muslim

Negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Malaysia, Brunei, Uni Emirat Arab, hingga Arab Saudi meletakkan label halal sebagai syarat utama ekspor. Tanpa sertifikasi ini, produk UMKM tidak akan bisa menembus pasar halal global.

6. Bisa Didaftarkan Gratis (Tanpa Beban Biaya)

Inilah keunggulan utamanya. Pemerintah membuka ribuan kuota setiap tahun untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Dengan mengikuti program SEHATI, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang biasanya dikenakan dalam proses reguler.

7. Mendukung Legalitas Usaha

Sertifikat halal juga memperkuat legalitas usaha Anda. Hal ini akan sangat berguna saat mengajukan bantuan pemerintah, bergabung ke marketplace, hingga membuka peluang kolaborasi dengan mitra usaha besar.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

Untuk bisa mendaftar, pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut:

Merupakan UMKM dengan skala kecil hingga menengah

Produk tergolong risiko rendah (makanan rumahan, minuman, herbal sederhana)

Bahan baku jelas dan dapat dipastikan halal

Proses produksi tidak kompleks

Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id

Buat akun dan lengkapi profil pelaku usaha

Pilih jalur sertifikasi halal self-declare (gratis)

Upload dokumen seperti NIB, daftar bahan, dan alur produksi

Verifikasi dilakukan oleh pendamping halal

Sertifikat halal akan diterbitkan dalam waktu sekitar 30 hari

Siapa Saja yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi?

Agar proses ini berjalan transparan dan kredibel, sertifikasi halal melibatkan:

BPJPH: Badan resmi yang mengatur regulasi halal nasional

LPH: Lembaga Pemeriksa Halal

Pendamping Proses Produk Halal: Mendampingi UMKM selama proses pengajuan

Auditor Halal (untuk kasus tertentu)

MUI: Sebagai pemberi fatwa halal

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index