BPJS Ketenagakerjaan

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

JAKARTA - Bagi para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, kurir paket, hingga sopir angkutan, memiliki perlindungan sosial sering kali dianggap sebagai sesuatu yang mahal. Namun kini, pemerintah memberikan keringanan besar melalui program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Diskon berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), sehingga pekerja bisa tetap terlindungi saat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan biaya lebih terjangkau.

Manfaat Perlindungan dengan Biaya Lebih Ringan

Airlangga menjelaskan, pekerja cukup membayar Rp10.800 per bulan setelah diskon diterapkan. Angka ini dianggap sangat ringan jika dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika risiko terjadi.

Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 200.000 pekerja BPU yang aktif menggunakan fasilitas JKK dan JKm. Padahal, manfaat yang diberikan cukup besar, mulai dari santunan hingga beasiswa bagi anak.

Sebagai contoh, jika seorang pengemudi ojol mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, santunan yang diberikan bisa mencapai 56 kali upah. Bila kecelakaan berujung pada kematian, keluarga pekerja berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah.

Selain itu, ada manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia. Terdapat juga santunan kematian senilai Rp42 juta untuk ahli waris.

Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau hingga 731.361 pekerja BPU. Anggaran sebesar Rp36 miliar disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan manfaat ini dapat diterima oleh pekerja sektor informal.

Proses Pendaftaran yang Bisa Dilakukan Online

Bagi pekerja yang tertarik mendaftar, proses registrasi bisa dilakukan dengan mudah secara daring. Peserta cukup mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu “Pendaftaran Peserta”. Dari empat pilihan yang tersedia, pekerja sektor informal perlu memilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)”.

Selanjutnya, peserta akan diminta mengisi empat langkah registrasi, yaitu verifikasi data, profil pekerja, informasi pekerjaan, dan pembayaran. Setelah itu, pendaftaran dapat dilengkapi dengan membawa dokumen pendukung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain salinan KTP, kartu keluarga, pas foto ukuran 2x3, serta surat izin usaha dari kelurahan setempat. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan data peserta valid dan perlindungan sosial dapat diberikan tepat sasaran.

Alternatif Pendaftaran Melalui Aplikasi JMO

Selain melalui situs web resmi, pekerja juga bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk membuat akun.

Langkahnya cukup sederhana: peserta membuka aplikasi JMO, pilih “Buat Akun Baru”, lalu melengkapi data diri seperti NIK, nomor peserta, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel aktif. Setelah melalui proses verifikasi kode yang dikirim via email dan SMS, peserta bisa membuat kata sandi untuk login ke aplikasi.

Dengan akun JMO, pekerja dapat memantau status kepesertaan, melakukan pengkinian data, hingga mengecek saldo jaminan secara praktis langsung dari ponsel.

Kanal Offline dan Mitra Pendaftaran

Untuk pekerja yang belum terbiasa dengan layanan digital, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara offline. Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Service Point Office (SPO) di bank mitra, atau Payment Point Online Banking (PPOB) yang bekerja sama.

Selain itu, ada juga mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan bernama Perisai, yaitu wadah atau asosiasi yang dibentuk khusus untuk membantu pekerja di luar hubungan kerja melakukan pendaftaran.

Sementara itu, jalur pendaftaran nonfisik lain tersedia melalui situs mitra seperti cermati.com yang menyediakan layanan registrasi BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi segmen BPU.

Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen menjadi peluang besar bagi para pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau. Dengan membayar hanya Rp10.800 per bulan, pekerja bisa mengakses manfaat JKK dan JKm yang nilainya berkali lipat lebih besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Pemerintah berharap lebih banyak pekerja, khususnya pengemudi ojek online, kurir, dan sopir, segera mendaftar selama kebijakan diskon ini masih berlaku. Proses pendaftaran yang tersedia secara online maupun offline memberikan fleksibilitas bagi siapa pun untuk segera bergabung.

Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang. Sebab, perlindungan sosial ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga memberi jaminan bagi keluarga mereka ketika risiko datang tanpa diduga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index