Pajak

Aktivasi Coretax Tembus Jutaan, DJP Ungkap Perkembangan Terbaru Pelaporan Pajak Nasional

Aktivasi Coretax Tembus Jutaan, DJP Ungkap Perkembangan Terbaru Pelaporan Pajak Nasional
Aktivasi Coretax Tembus Jutaan, DJP Ungkap Perkembangan Terbaru Pelaporan Pajak Nasional

JAKARTA - Transformasi layanan perpajakan digital terus menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang awal 2026. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun coretax system sebagai sarana utama layanan administrasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa aktivasi akun coretax telah dilakukan oleh jutaan wajib pajak dari berbagai kelompok. Angka tersebut semakin mendekati target nasional yang ditetapkan otoritas perpajakan untuk mempercepat reformasi sistem administrasi pajak berbasis digital.

Hingga Kamis, 5 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun coretax system mencapai 13,16 juta. Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin modern dan terintegrasi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa jumlah aktivasi akun coretax terus bertambah setiap harinya. Hal tersebut menjadi sinyal positif bahwa sosialisasi dan edukasi yang dilakukan DJP mulai membuahkan hasil nyata.

"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,16 juta," ujar Rosmauli, Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa angka tersebut semakin mendekati target sekitar 14 juta wajib pajak yang telah ditetapkan otoritas.

Peningkatan ini dinilai penting karena coretax system menjadi tulang punggung transformasi digital perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, berbagai layanan pajak diharapkan dapat diakses lebih mudah, cepat, dan transparan oleh wajib pajak di seluruh wilayah.

Selain meningkatkan efisiensi administrasi, coretax system juga diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan nasional. Data yang lebih akurat dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

Capaian aktivasi akun coretax ini sekaligus mencerminkan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan perpajakan. DJP pun terus mendorong agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Rincian Aktivasi Akun Coretax Berdasarkan Kelompok Wajib Pajak

Secara terperinci, terdapat empat kelompok wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax system. Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang jumlahnya mencapai 12,10 juta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna coretax berasal dari individu yang memiliki kewajiban perpajakan pribadi. Hal ini menandakan bahwa masyarakat secara umum mulai terbiasa menggunakan layanan digital dalam mengurus administrasi pajak mereka.

Kelompok kedua adalah wajib pajak badan yang tercatat sebanyak 867.214. Jumlah ini mencerminkan keterlibatan dunia usaha dalam mendukung modernisasi sistem perpajakan melalui pemanfaatan coretax system.

Partisipasi wajib pajak badan dinilai sangat penting karena kelompok ini memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pelaporan dan pembayaran pajak badan diharapkan menjadi lebih tertib dan efisien.

Kelompok ketiga adalah wajib pajak instansi pemerintah yang mencapai 89.007. Aktivasi dari kelompok ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui coretax system, instansi pemerintah diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih sistematis. Hal ini sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan fiskal nasional.

Kelompok keempat adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebanyak 225 wajib pajak. Kehadiran kelompok ini dalam sistem coretax menunjukkan adaptasi sektor ekonomi digital terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Partisipasi PMSE dinilai strategis karena sektor ekonomi digital terus berkembang pesat dan memiliki potensi kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Dengan terintegrasinya mereka dalam coretax system, pengawasan dan pelayanan perpajakan dapat dilakukan lebih optimal.

Secara keseluruhan, keempat kelompok wajib pajak tersebut menjadi fondasi utama dalam penguatan basis data perpajakan nasional. DJP menilai bahwa capaian ini merupakan langkah awal menuju sistem administrasi pajak yang lebih modern dan berkelanjutan.

DJP juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun coretax masih terus dibuka bagi wajib pajak yang belum mendaftar. Otoritas berharap seluruh wajib pajak dapat segera memanfaatkan sistem ini agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Selain perkembangan aktivasi akun coretax, DJP juga melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 5 Februari 2026, DJP telah menerima sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan.

Rosmauli menyebut bahwa progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang dilakukan DJP. Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut menjadi indikasi awal kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 5 Februari 2026 tercatat 1,16 juta SPT," kata Rosmauli. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT sudah berjalan meskipun masih berada di tahap awal periode pelaporan.

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 1.312.600 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Angka ini menunjukkan dominasi kelompok karyawan dalam pelaporan SPT tahunan pada periode tersebut.

Selain itu, terdapat 150.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kelompok ini mencakup pekerja bebas, profesional, dan pelaku usaha perorangan yang memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

Dari sisi wajib pajak badan, tercatat sebanyak 52.708 SPT yang menggunakan mata uang rupiah. Angka ini mencerminkan aktivitas pelaporan pajak perusahaan yang beroperasi dengan mata uang domestik dalam pembukuan mereka.

Sementara itu, terdapat 73 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat. Kelompok ini biasanya berasal dari perusahaan yang memiliki transaksi internasional atau pembukuan dalam mata uang asing.

Rosmauli juga melaporkan bahwa terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan tahun buku berbeda. Pelaporan tersebut dilakukan mulai 1 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SPT beda tahun buku tersebut terdiri atas 364 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 15 SPT wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat.

Data ini menunjukkan bahwa variasi karakteristik wajib pajak memerlukan fleksibilitas dalam sistem administrasi perpajakan. Coretax system diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut secara lebih efektif.

DJP menilai bahwa tingkat pelaporan SPT pada awal Februari 2026 masih akan terus meningkat seiring mendekatnya batas waktu penyampaian. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Layanan Helpdesk DJP untuk Mendukung Aktivasi dan Pelaporan Pajak

Sebagai bagian dari upaya memperlancar implementasi coretax system, DJP telah menyediakan layanan helpdesk bagi wajib pajak. Layanan ini bertujuan memberikan pendampingan secara langsung dalam proses aktivasi akun coretax maupun pelaporan SPT Tahunan.

Pendampingan tatap muka ini dapat diakses oleh wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis atau informasi tambahan terkait penggunaan sistem baru. DJP berharap layanan ini dapat meminimalkan kendala yang mungkin dihadapi masyarakat dalam beradaptasi dengan coretax system.

Wajib pajak yang memerlukan layanan helpdesk dapat datang langsung ke kantor pajak seperti Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Selain itu, layanan juga tersedia di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP, serta kantor wilayah DJP.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP, terdapat mekanisme khusus yang harus diikuti. Wajib pajak diwajibkan melakukan pemesanan antrean secara online melalui tautan kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke lokasi.

Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan layanan berjalan tertib dan efisien. Dengan sistem antrean daring, DJP dapat mengatur jumlah pengunjung dan mengurangi waktu tunggu wajib pajak di lokasi pelayanan.

DJP menilai bahwa kehadiran helpdesk menjadi bagian penting dalam masa transisi menuju sistem perpajakan digital yang sepenuhnya terintegrasi. Pendampingan langsung diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru yang diterapkan.

Selain itu, layanan helpdesk juga menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Melalui interaksi langsung, petugas pajak dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan wajib pajak.

Dengan adanya dukungan ini, DJP berharap proses aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih lancar. Hal ini sekaligus mendukung target nasional dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kualitas administrasi perpajakan.

DJP juga terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak. Upaya ini mencakup penyuluhan daring, media sosial, hingga kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ke depan, coretax system diharapkan menjadi platform utama yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara mandiri. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, aman, dan transparan.

Dengan jumlah aktivasi akun yang telah mencapai 13,16 juta, DJP optimistis target 14 juta wajib pajak dapat tercapai dalam waktu dekat. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi perpajakan nasional.

Selain itu, progres pelaporan SPT Tahunan yang terus meningkat menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin membaik. Hal ini menjadi modal utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak yang belum mengaktifkan akun coretax untuk segera melakukannya. Dengan memanfaatkan sistem ini, wajib pajak dapat menikmati kemudahan layanan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index