BPJS

Kabar Gembira: 24.401 Warga Denpasar yang BPJS-nya Nonaktif Akan Kembali Ditanggung Negara

Kabar Gembira: 24.401 Warga Denpasar yang BPJS-nya Nonaktif Akan Kembali Ditanggung Negara
Kabar Gembira: 24.401 Warga Denpasar yang BPJS-nya Nonaktif Akan Kembali Ditanggung Negara

JAKARTA - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat dan nyata dalam menjamin hak kesehatan warganya.

 Merespons adanya puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan oleh pusat, Pemkot Denpasar telah menyiapkan skema anggaran besar untuk memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan layanan medis tanpa kendala biaya.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga jaring pengaman sosial, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada subsidi kesehatan dari negara. Dengan kebijakan ini, kekhawatiran masyarakat mengenai terputusnya akses layanan kesehatan diharapkan dapat segera teratasi.

Alokasi Anggaran Strategis Sebesar Rp 6,2 Miliar

Untuk merealisasikan program reaktivasi ini, Pemerintah Kota Denpasar tidak main-main dalam urusan pendanaan. Dana sebesar Rp 6,2 miliar telah disiapkan untuk membayar iuran bagi warga yang terdampak penonaktifan tersebut.

Wali Kota Denpasar menekankan bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, pengalihan beban iuran ke APBD menjadi solusi jangka pendek yang paling efektif sembari tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait sinkronisasi data kemiskinan.

Siapa Saja yang Mendapat Jaminan Ini?

Fokus utama dari kebijakan ini adalah 24.401 warga Denpasar yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI namun statusnya berubah menjadi nonaktif. Penonaktifan tersebut biasanya terjadi karena adanya pembersihan data atau ketidaksesuaian NIK pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional.

Kriteria penerima jaminan ini adalah:

Warga yang berdomisili dan memiliki KTP Denpasar.

Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu atau sektor informal yang membutuhkan bantuan.

Peserta yang sebelumnya terdaftar di PBI Pusat namun datanya "tercecer" atau dinonaktifkan secara sistem.

Langkah Reaktivasi: Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Meskipun anggaran telah disiapkan, warga diharapkan tetap aktif memastikan status kepesertaannya. Berikut beberapa langkah yang disarankan:

Cek Status Melalui Mobile JKN: Pastikan apakah kartu Anda termasuk dalam daftar yang nonaktif.

Verifikasi ke Dinas Sosial: Warga yang merasa berhak namun kartunya mati dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk proses verifikasi data.

Layanan Cepat di Fasilitas Kesehatan: Pemkot Denpasar berkomitmen agar dalam kondisi darurat, warga tetap bisa dilayani dengan skema integrasi data yang sedang dipercepat.

Komitmen Menuju Universal Health Coverage (UHC)

Kebijakan ini memperkuat posisi Denpasar sebagai salah satu kota yang sangat berkomitmen terhadap cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Dengan menanggung kembali iuran bagi warga yang dinonaktifkan, Pemkot Denpasar memastikan bahwa tidak ada warga yang terpinggirkan dari sistem pelayanan kesehatan standar hanya karena masalah administratif.

Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi beban rumah sakit daerah dalam menangani pasien yang tidak memiliki jaminan, karena sistem pembayaran iuran kini telah kembali terjamin oleh skema bantuan pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index