JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama di tahun 2026. Penyaluran periode Januari–Maret ini menjadi momen yang paling dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak.
Salah satu kategori dalam program PKH tahun ini tetap memberikan bantuan maksimal hingga Rp750.000 per tahap, yang dikhususkan bagi kategori kelompok rentan tertentu. Masyarakat diimbau untuk segera memastikan status kepesertaannya agar bantuan tidak hangus akibat keterlambatan aktivasi kartu atau pembaruan data.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Kategori
Penyaluran PKH bersifat variatif tergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah rincian nominal bantuan per tahap (tiga bulan sekali):
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Lansia (di atas 70 tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
Cara Cek Status Penerima Melalui Portal Resmi
Agar tidak salah informasi, Anda dapat mengecek secara mandiri apakah dana bantuan sudah masuk ke sistem melalui langkah berikut:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih lokasi tempat tinggal Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan).
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan data di KTP.
Ketikkan kode verifikasi (Captcha) yang muncul di layar.
Klik "CARI DATA".
Sistem akan menunjukkan status "YA" sebagai penerima, periode penyaluran yang sedang berjalan, serta bank penyalur (biasanya BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
Metode Penyaluran Dan Penarikan Dana
Pada tahun 2026 ini, mekanisme penyaluran masih difokuskan melalui dua jalur utama:
KKS (Bank Himbara): Penarikan dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM atau Agen Bank terdekat tanpa potongan biaya administrasi.
PT Pos Indonesia: Khusus bagi KPM di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau lansia/disabilitas yang tidak memungkinkan mengakses bank, bantuan akan diantar langsung atau diambil di kantor pos sesuai jadwal.
Pastikan kartu KKS Anda tetap dalam kondisi baik dan jangan memberikan nomor PIN kepada pihak mana pun untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.