Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Berlaku Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Jumat, 06 Februari 2026 | 12:00:52 WIB
Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Berlaku Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

JAKARTA - Stabilitas tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat memasuki Februari 2026. 

Di tengah upaya pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, kepastian biaya listrik dinilai penting bagi rumah tangga maupun pelaku usaha. Pemerintah pun menegaskan bahwa tarif listrik per kWh pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan ketahanan ekonomi tetap terjaga.

Pemerintah masih menerapkan Tarif Dasar Listrik Triwulan I 2026 yang sudah berlaku sejak awal tahun. Artinya, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rutin bulanan, khususnya untuk kebutuhan energi listrik.

Kebijakan Pemerintah Menjaga Stabilitas Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik Februari 2026 yang tidak berubah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar biaya listrik tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari tanpa khawatir adanya kenaikan tarif mendadak.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Untuk golongan rumah tangga subsidi, pelanggan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Untuk rumah tangga nonsubsidi atau rumah tangga mampu, tarif yang berlaku juga tidak berubah. Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Adapun pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar seperti R-2/TR daya 3.500–5.500 VA serta R-3/TR di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Penetapan ini memberikan kejelasan bagi pelanggan sesuai kapasitas daya yang digunakan.

Tarif Listrik Untuk Pelanggan Bisnis dan Industri

Selain rumah tangga, tarif listrik bagi pelanggan bisnis dan industri juga tetap berlaku sesuai penetapan Triwulan I 2026. Untuk pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku untuk sektor usaha skala menengah hingga besar yang membutuhkan pasokan listrik cukup tinggi.

Di sektor industri, pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Sedangkan industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh. Kebijakan ini diharapkan mendukung keberlangsungan sektor industri nasional.

Tarif Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Tarif listrik Februari 2026 juga mencakup fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial. Untuk golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.

Untuk penerangan jalan umum atau golongan P-3/TR, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Selain itu, golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh sesuai tegangan yang digunakan.

Pada sektor pelayanan sosial, tarif listrik juga disesuaikan dengan kapasitas daya. Mulai dari Rp 325 per kWh untuk S-1/TR daya 450 VA hingga Rp 925 per kWh untuk S-2/TM daya di atas 200 kVA. Kebijakan ini mendukung operasional fasilitas sosial agar tetap berjalan optimal.

Cara Mudah Mengecek Tagihan Listrik PLN

Masyarakat dapat memeriksa tagihan listrik PLN secara mandiri tanpa harus datang ke kantor PLN. Salah satu cara paling praktis adalah melalui aplikasi PLN Mobile. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, mendaftar akun, lalu masuk ke menu informasi tagihan dan token listrik untuk melihat rincian pemakaian serta riwayat pembayaran.

Selain aplikasi, pengecekan tagihan juga dapat dilakukan melalui situs resmi PLN di layanan.pln.co.id. Setelah login atau mendaftar akun, pelanggan dapat memilih menu cek tagihan untuk mengetahui detail biaya listrik bulanan.

Alternatif lain adalah melalui SMS dengan format REK spasi ID pelanggan yang dikirim ke nomor 8123. Informasi tagihan akan dikirimkan secara otomatis. Masyarakat juga bisa menghubungi call center 123 atau mengirim email ke pln123@pln.co.id dengan mencantumkan ID pelanggan.

Dengan berbagai pilihan tersebut, pelanggan dapat dengan mudah memantau penggunaan dan tagihan listrik setiap bulan secara transparan dan praktis.

Terkini