Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Empat Puluh Ribu Rupiah Per Jiwa

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:57:22 WIB
Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Empat Puluh Ribu Rupiah Per Jiwa

JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal yang berlaku untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

 Keputusan ini diambil lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam mempersiapkan kewajiban syariat mereka menjelang bulan suci Ramadan. Melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal, guna memastikan keadilan baik bagi pemberi zakat maupun penerimanya.

Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh unit pengumpul zakat di tingkat desa hingga kecamatan di seluruh penjuru Halmahera Timur. Dengan adanya standar baku ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih terorganisir dan tepat sasaran. Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran zakat yang telah diputuskan.

Rincian Besaran Zakat Fitrah Dalam Bentuk Beras Dan Uang Tunai

Bagi masyarakat Halmahera Timur, Kemenag memberikan dua pilihan dalam menunaikan zakat fitrah, yakni menggunakan makanan pokok (beras) atau dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.

Zakat Beras: Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan bahan makanan, takaran yang diwajibkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan harus setara dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga tersebut.

Zakat Uang: Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang tunai, Kemenag Haltim menetapkan nilai sebesar Rp40.000 per jiwa. Angka ini didasarkan pada perhitungan rata-rata harga beras kualitas standar di wilayah Halmahera Timur saat ini.

Penetapan Zakat Mal Dengan Acuan Harga Emas Delapan Puluh Lima Gram

Selain zakat fitrah yang bersifat personal, Kemenag Haltim juga memberikan pengingat mengenai zakat mal (zakat harta). Penentuan wajib zakat atau nisab untuk zakat harta di tahun 2026 ini mengacu pada harga emas murni sebesar 85 gram. Masyarakat yang memiliki harta kekayaan (tabungan, emas, atau aset produktif lainnya) yang telah mencapai nilai setara 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun penuh (haul), diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Kemenag mengimbau bagi masyarakat yang memiliki kelebihan harta untuk segera menghitung asetnya sesuai dengan harga emas terkini. Pembayaran zakat mal ini memiliki peran krusial dalam membantu pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan sarana keagamaan serta sosial di wilayah Halmahera Timur.

Pentingnya Menunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi Dan Tepat Waktu

Kepala Kemenag Haltim menekankan agar masyarakat menyalurkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin resmi. Penyaluran melalui lembaga resmi menjamin bahwa dana zakat akan dikelola secara transparan dan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya di wilayah setempat.

Pemerintah juga menghimbau agar pembayaran zakat fitrah tidak dilakukan di akhir waktu atau menjelang salat Idul Fitri. Pembayaran yang dilakukan lebih awal, yakni sejak awal Ramadan, akan sangat membantu petugas zakat dalam melakukan pendataan dan memastikan bantuan sudah sampai ke tangan fakir miskin sebelum hari raya tiba.

Poin Utama Ketentuan Zakat Halmahera Timur Tahun 2026

Berikut adalah rangkuman poin penting yang perlu dicatat oleh warga Haltim:

Nilai Zakat Fitrah: Rp40.000 per jiwa atau 2,5 kg beras.

Nisab Zakat Mal: Setara dengan nilai 85 gram emas murni.

Kadar Zakat Mal: Sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.

Waktu Pembayaran: Dimulai sejak masuknya tanggal 1 Ramadan 1447 H.

Sasaran Distribusi: Diprioritaskan bagi fakir miskin di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Dengan ditetapkannya besaran zakat ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Halmahera Timur dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan hati yang bersih dan penuh kesadaran untuk berbagi. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan instrumen suci untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita semua.

Terkini