JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya untuk berada di garda terdepan dalam mendukung proses hukum di sektor finansial.
OJK menyatakan akan menyediakan seluruh data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana di pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius otoritas dalam memperkuat integritas dan pengawasan pasar agar kepercayaan investor tetap terjaga.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, memastikan bahwa koordinasi antar-lembaga akan ditingkatkan demi terciptanya keadilan di pasar modal.
Sinergi Strategis OJK dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam wawancara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan menekankan bahwa OJK tidak akan tinggal diam terhadap setiap pelanggaran. Perhatian serius kini ditujukan pada penyediaan bukti-bukti administratif yang bisa memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum, dan juga semua pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing dalam hal ini,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Hasan menjamin bahwa OJK akan kooperatif dalam memenuhi permintaan data dari penyidik. “Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini, akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” tegasnya.
Fakta di Balik Kasus Lama yang Kembali Mencuat
Terkait dengan langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka pada beberapa entitas, Hasan menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut sebenarnya merupakan perkara lama yang sudah dipantau otoritas sejak beberapa tahun silam.
“Sebetulnya, ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jadi, sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya. Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya, dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,” jelas Hasan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah membongkar kembali kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), di mana tiga tersangka telah ditetapkan. Selain itu, penyidikan juga menyasar PT Narada Asset Manajemen (PT NAM) atas dugaan manipulasi harga saham, serta penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai pengembangan kasus IPO PT MML (PIPA).
Dari Sanksi Administratif Menuju Proses Pidana
Kasus-kasus ini sejatinya memiliki akar yang cukup dalam. Indikasi pelanggaran oleh PT NAM, misalnya, sudah teridentifikasi sejak 2019 ketika terjadi gagal bayar sebesar Rp177,78 miliar yang sempat mengguncang likuiditas sektor sekuritas. OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi denda administratif pada tahun 2023.
Namun, mengingat adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi harga yang berdampak sistemik dan merugikan masyarakat luas, Bareskrim Polri turun tangan untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi denda saja. Keterlibatan Polri menjadi sinyal kuat bahwa manipulasi pasar adalah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.
Melalui kerja sama yang erat antara OJK dan kepolisian, diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin bersih dari praktik-praktik curang yang merugikan investor ritel maupun institusi.