Pasar Modal

Reformasi Pasar Modal: OJK dan BEI Targetkan Kenaikan Free Float Saham Hingga 15 Persen

Reformasi Pasar Modal: OJK dan BEI Targetkan Kenaikan Free Float Saham Hingga 15 Persen
Reformasi Pasar Modal: OJK dan BEI Targetkan Kenaikan Free Float Saham Hingga 15 Persen

JAKARTA - Pasar modal Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola dan likuiditas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencanangkan agenda reformasi pasar modal dengan fokus utama pada peningkatan porsi saham publik atau free float. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat integritas pasar sekaligus meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di kancah global yang semakin kompetitif.

Melalui kebijakan terukur ini, regulator berambisi mendorong porsi free float emiten menjadi 15 persen, melonjak dua kali lipat dari standar saat ini yang berada di kisaran 7,5 persen.

Sinergi Regulator dan Emiten untuk Penguatan Struktur Pasar

Pencanangan program ini merupakan hasil diskusi mendalam antara OJK, BEI, dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari percepatan reformasi nasional.

“Kami telah melakukan diskusi yang sangat terbuka dan konstruktif, membahas secara lebih mendalam salah satu program percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal, khususnya terkait kebijakan peningkatan porsi free float yang akan kami dorong menjadi 15 persen,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Porsi saham publik yang lebih besar diyakini akan memperluas basis investor dan memberikan dampak domino pada perbaikan tata kelola perusahaan tercatat. Dengan kepemilikan publik yang lebih luas, kontrol sosial dan transparansi emiten diharapkan akan meningkat secara signifikan. “Tentu tujuannya adalah untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, dan pada akhirnya mendorong tata kelola emiten yang semakin baik dan transparan,” tambah Hasan.

Transparansi Kepemilikan dan Peran Investor Institusi

Dalam implementasinya, reformasi ini tidak hanya menuntut penambahan jumlah saham yang beredar di publik, tetapi juga penguatan transparansi informasi. Hasan mengungkapkan bahwa masukan dari pelaku industri mencakup penguatan informasi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta peningkatan keterbukaan bagi kepemilikan saham di atas 1 persen.

Selain itu, OJK menyadari bahwa peningkatan free float harus dibarengi dengan kesiapan sisi permintaan (demand). Oleh karena itu, regulasi ini juga akan diiringi upaya untuk mendorong partisipasi aktif dari investor institusi besar, baik dari dalam negeri maupun global. “Kami sejalan bahwa pada saat kebijakan ini digulirkan, kita juga harus memikirkan bagaimana mendorong partisipasi aktif investor institusi besar, baik domestik maupun global,” jelasnya.

Dukungan Parlemen dan Penyelarasan dengan Standar Global

Agenda reformasi pasar modal ini juga mendapat lampu hijau dari legislatif. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, parlemen memberikan arahan tegas agar OJK dan BEI memperkuat likuiditas pasar demi mencegah praktik manipulasi harga dan membangun kepercayaan investor.

Langkah ini juga diselaraskan dengan standar yang ditetapkan oleh Global Index Providers. Tingkat free float merupakan indikator krusial yang digunakan lembaga penyedia indeks internasional dalam menilai kualitas pasar suatu negara dan melakukan perhitungan bobot indeks. Dengan menaikkan standar ke 15 persen, pasar modal Indonesia diharapkan lebih mudah dilirik oleh dana-dana investasi mancanegara.

Langkah Mitigasi: Pendampingan Emiten dan Target Regulasi

Menyadari adanya risiko transisi, AEI meminta agar kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan terukur. BEI merespons hal ini dengan menyiapkan hot desk serta tim khusus yang bertugas mendampingi emiten dalam melakukan penyesuaian porsi kepemilikan saham.

Proses dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dibuka guna memastikan transisi berjalan sehat tanpa menimbulkan disrupsi di pasar. Jika sesuai jadwal, aturan baru mengenai perubahan pencatatan saham ini ditargetkan resmi terbit pada Maret 2026 mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index