Bansos

Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Cara Mudah dan Resmi Melalui Kemensos

Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Cara Mudah dan Resmi Melalui Kemensos
Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Cara Mudah dan Resmi Melalui Kemensos

JAKARTA - Dalam sistem penyaluran bantuan sosial tahun 2026, pemerintah menggunakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang disebut dengan Desil.

Data ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos untuk memastikan bantuan seperti PKH, BPNT, hingga KIP tepat sasaran.

Apa Itu Desil dalam Bansos?

Desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya menjadi 10 bagian (10%). Semakin rendah angka desilnya, semakin tinggi prioritas untuk mendapatkan bantuan.

Desil 1 (Sangat Miskin): Rumah tangga yang berada dalam 10% terendah tingkat kesejahteraannya.

Desil 2 (Miskin): Rumah tangga dalam rentang 11% hingga 20% terendah.

Desil 3 (Hampir Miskin): Rumah tangga dalam rentang 21% hingga 30%.

Desil 4 (Rentan Miskin): Rumah tangga dalam rentang 31% hingga 40%.

Desil 5 ke atas: Umumnya dianggap sudah cukup mampu dan memiliki peluang kecil untuk mendapatkan bansos reguler.

Cara Cek Status Desil dan Penerima Bansos 2026

Untuk mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan dan melihat status kepesertaan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah resmi berikut:

Kunjungi Situs Cek Bansos: Akses laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan Data Wilayah: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat di KTP Anda.

Input Nama Sesuai KTP: Ketikkan nama lengkap Anda (pastikan ejaannya tepat).

Verifikasi Kode: Masukkan 4 huruf kode captcha yang muncul di layar untuk keamanan.

Klik "Cari Data": Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar dalam DTKS, jenis bantuan yang didapat (PKH/BPNT/PBI-JK), serta periode penyalurannya.

Bagaimana Jika Nama Tidak Ditemukan?

Jika setelah pengecekan data Anda tidak muncul atau desil Anda dianggap sudah tidak layak mendapatkan bantuan, Anda dapat melakukan langkah berikut:

Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur "Sanggah" di aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos (Play Store) jika Anda merasa layak namun tidak terdaftar.

Muskel/Musdes: Laporkan ke kantor Kelurahan/Desa untuk mengajukan usulan baru dalam DTKS melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan/Desa.

Operator SIKS-NG: Temui pendamping sosial atau operator sistem informasi kesejahteraan sosial di kecamatan untuk verifikasi data kependudukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index