JAKARTA - Banyak pekerja mengira saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat usia pensiun tiba. Padahal, Jaminan Hari Tua atau JHT dapat diklaim lebih awal dengan syarat tertentu, termasuk setelah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja yang membutuhkan dana setelah tidak lagi aktif bekerja. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan apabila seluruh ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu manfaat utamanya adalah JHT yang memberikan uang tunai saat peserta memenuhi kondisi tertentu.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
Peserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai peserta JHT apabila telah membayar iuran sekurang-kurangnya selama enam bulan. Program ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, serta Pekerja Migran Indonesia.
Meski tujuan awalnya untuk perlindungan hari tua, manfaat JHT tidak hanya terbatas pada masa pensiun. Dana tersebut juga dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebelum usia pensiun tiba.
Salah satu kondisi yang memungkinkan pencairan adalah ketika peserta mengundurkan diri dari perusahaan. Peserta yang resign dapat mengajukan klaim JHT setelah memenuhi masa tunggu dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Selain resign, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga dapat mencairkan saldo JHT. Ketentuan klaim bagi peserta yang terkena PHK pada dasarnya sama, hanya berbeda pada jenis surat keterangan dari perusahaan.
Program JHT juga memberikan perlindungan apabila peserta mengalami cacat tetap total. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat mencairkan dana dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang berwenang.
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima manfaat JHT. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan finansial tetap diberikan kepada keluarga peserta yang ditinggalkan.
Menariknya, JHT juga dapat dimanfaatkan sebagian untuk kepemilikan rumah pertama. Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan maksimal 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki hunian layak. Namun, pencairan sebagian ini tetap harus memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Umum Pencairan JHT Setelah Resign
Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT setelah resign, terdapat masa tunggu yang wajib dipenuhi. Masa tunggu tersebut berlangsung selama satu bulan sejak tanggal resmi pengunduran diri dari perusahaan.
Selama masa tunggu hingga proses pencairan, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum berpindah ke perusahaan lain. Apabila peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu berakhir, maka hak klaim JHT setelah resign menjadi tidak berlaku.
Dalam kondisi tersebut, saldo JHT akan kembali terakumulasi di perusahaan baru. Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan status ketenagakerjaan benar-benar nonaktif sebelum mengajukan klaim.
Selain masa tunggu, peserta wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Dokumen utama meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas berupa KTP elektronik atau paspor, serta surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Bagi peserta yang terkena PHK, surat keterangan yang digunakan adalah surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa peserta telah resmi berhenti bekerja.
Peserta juga harus memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses klaim tertunda atau bahkan ditolak.
Dalam proses pengajuan klaim, peserta perlu menyiapkan rekening bank atas nama sendiri. Rekening ini digunakan sebagai tujuan pencairan dana JHT setelah klaim disetujui.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga diperlukan dalam kondisi tertentu. Dokumen ini wajib disertakan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya telah mengajukan klaim sebagian.
Ketentuan ini berlaku untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, peserta disarankan mempersiapkan NPWP sebelum mengajukan klaim jika termasuk dalam kategori tersebut.
Cara dan Mekanisme Pengajuan Klaim JHT
Klaim JHT dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan daring. Pilihan metode ini memudahkan peserta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp15 juta dapat mengajukan klaim secara daring melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean di kantor cabang.
Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian tetap diwajibkan mencantumkan NPWP. Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat diminta hadir langsung ke kantor cabang untuk verifikasi tambahan.
Selain aplikasi JMO, pengajuan klaim juga dapat dilakukan melalui portal resmi “Lapak Asik”. Peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu proses verifikasi dari petugas.
Untuk pengajuan secara offline, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian data peserta. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, klaim akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pencairan dana biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja setelah klaim disetujui. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.
Peserta disarankan untuk memantau status klaim secara berkala melalui aplikasi atau layanan yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala yang menghambat proses pencairan.
Mulai Mei 2025, peserta dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi JMO untuk kondisi tertentu. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi peserta yang membutuhkan dana darurat.
Namun, peserta tetap harus memenuhi seluruh ketentuan administratif yang berlaku. Pastikan data identitas, nomor kepesertaan, dan status kepesertaan sudah sesuai agar klaim dapat diproses tanpa hambatan.
Syarat dan Kriteria Pencairan JHT Secara Penuh maupun Sebagian
JHT dapat dicairkan penuh jika peserta berhenti bekerja karena berbagai alasan. Alasan tersebut meliputi resign, PHK, kontrak kerja habis, atau memasuki usia pensiun.
Peserta yang masih bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Syaratnya, peserta harus telah terdaftar dan membayar iuran minimal selama 10 tahun.
Dalam pencairan sebagian ini, peserta dapat mengajukan klaim maksimal 30 persen dari total saldo JHT. Dana tersebut dapat digunakan, antara lain, untuk kepemilikan rumah pertama.
Selain masa kepesertaan, peserta harus melengkapi dokumen identitas lengkap. Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik atau paspor, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta rekening bank atas nama sendiri.
Peserta juga wajib melampirkan bukti berhenti bekerja atau bukti status pensiun. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses klaim sesuai kategori peserta.
Bagi peserta yang mengalami cacat tetap total, klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat tersebut harus menyatakan bahwa peserta tidak lagi mampu bekerja secara permanen.
Jika peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat diajukan oleh ahli waris yang sah. Ahli waris perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan JHT secara penuh maupun sebagian bertujuan memberikan perlindungan finansial yang adaptif bagi peserta. Kebijakan ini memungkinkan dana digunakan sesuai kebutuhan di berbagai fase kehidupan.
Peserta diharapkan memahami perbedaan antara pencairan penuh dan sebagian. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan rencana jangka panjang masing-masing.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun yang Perlu Dipahami
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun atau JP. Kedua program ini memiliki tujuan yang sama dalam memberikan perlindungan sosial, namun mekanisme manfaatnya berbeda.
JHT merupakan manfaat yang dibayarkan sekaligus dalam bentuk uang tunai. Dana ini dapat dicairkan saat peserta memenuhi kondisi tertentu, seperti pensiun, resign, atau mengalami cacat tetap total.
Sementara itu, Jaminan Pensiun memberikan manfaat dalam bentuk pembayaran berkala setiap bulan. Program ini dirancang sebagai penghasilan tetap bagi peserta setelah memasuki usia pensiun.
Usia penerima manfaat JP mulai 59 tahun sejak tahun 2025. Usia ini akan meningkat secara bertahap sesuai kebijakan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan dana program.
Selain usia, peserta JP juga harus memenuhi masa iuran minimal. Masa iuran yang dipersyaratkan adalah 15 tahun agar peserta berhak menerima manfaat pensiun.
Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JP meliputi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan, kartu peserta JP, KTP, dan kartu keluarga. Untuk kondisi cacat total tetap, diperlukan tambahan surat keterangan dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja.
Pengajuan klaim JP dapat dilakukan secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang apabila membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
Manfaat JP dibayarkan setiap bulan setelah peserta memenuhi syarat usia dan masa iuran. Hal ini berbeda dengan JHT yang dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran.
Dengan memahami perbedaan ini, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan secara lebih matang. JHT dapat dimanfaatkan sebagai dana cadangan, sementara JP menjadi penghasilan rutin di masa pensiun.
Kedua program tersebut saling melengkapi dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami hak dan kewajibannya sejak awal kepesertaan.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai kemudahan bagi peserta dalam mengakses manfaat yang telah dikumpulkan. Fleksibilitas pencairan JHT setelah resign menjadi salah satu bukti adaptasi program terhadap kebutuhan tenaga kerja modern.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peserta tidak perlu menunggu usia pensiun untuk memanfaatkan saldo JHT. Dana tersebut dapat digunakan sebagai penopang keuangan saat masa transisi setelah berhenti bekerja.
Pemahaman yang baik mengenai prosedur, syarat, dan mekanisme klaim akan membantu peserta menghindari kendala administratif. Hal ini juga mempercepat proses pencairan dana sesuai hak yang dimiliki.
Peserta disarankan selalu memperbarui data kepesertaan dan dokumen pribadi. Langkah ini penting agar proses klaim berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dengan sistem yang semakin digital, pengajuan klaim kini menjadi lebih praktis dan efisien. Peserta dapat memilih metode online atau offline sesuai kenyamanan dan kebutuhan masing-masing.
Kebijakan terbaru yang memungkinkan pencairan sebagian melalui aplikasi JMO juga menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana cepat. Namun, tetap penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap saldo JHT di masa depan.
Melalui pemahaman yang tepat, JHT dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengurangi tujuan utama program sebagai perlindungan hari tua. Peserta diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan jangka pendek dan perencanaan jangka panjang.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan sebagai jaring pengaman di masa pensiun. Program ini juga menjadi solusi finansial yang adaptif bagi pekerja dalam berbagai situasi kehidupan.