JAKARTA - Pemerintah menekankan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerja menerima haknya tanpa penundaan atau cicilan.
Ketentuan Pembayaran THR Sektor Swasta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR. “Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Pembayaran THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Variasi Nominal THR di Setiap Perusahaan
Menurut Airlangga, besaran nominal THR akan berbeda di setiap perusahaan. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat upah masing-masing pekerja dan kebijakan internal perusahaan.
“Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” jelas Airlangga, menegaskan fleksibilitas perhitungan THR. Namun, prinsip pembayaran penuh tetap harus diterapkan tanpa menunda hak pekerja.
Jumlah Penerima dan Nilai THR Tahun 2026
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan tahun ini mencapai sekitar Rp 124 triliun.
Besaran anggaran ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional. Momentum Lebaran biasanya meningkatkan belanja masyarakat, sehingga THR menjadi instrumen penting untuk stabilitas ekonomi.
Dampak Ekonomi dan Konsumsi Nasional
Airlangga menilai pencairan THR dengan nilai tersebut dapat mendorong konsumsi secara signifikan. Dampak positif ini juga diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi jelang Lebaran 2026.
Pembayaran THR tepat waktu sekaligus memastikan pekerja memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.