SIM Keliling

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026 Terbaru

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026 Terbaru
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026 Terbaru

JAKARTA - Memperpanjang surat izin mengemudi kini semakin praktis bagi warga Ibu Kota. 

Tanpa harus mendatangi kantor Satpas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Kehadiran layanan ini menjadi solusi efisien bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Di tengah mobilitas warga yang padat, kemudahan akses menjadi alasan utama mengapa layanan ini diminati. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menghadirkan titik pelayanan di berbagai wilayah strategis Jakarta. Informasi resmi operasionalnya pun diumumkan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Warga yang berencana memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Selain itu, kelengkapan dokumen serta kesiapan biaya juga perlu diperhatikan sebelum mendatangi lokasi layanan.

Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, syarat, hingga rincian biaya perpanjangan SIM hari ini.

Layanan SIM Keliling Beroperasi Hari Ini

SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu  kembali beroperasi di lima lokasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Informasi operasional disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga diimbau datang lebih awal mengingat waktu pelayanan terbatas dan potensi antrean meningkat, terutama menjelang siang hari.

Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026

Berikut lima titik layanan SIM Keliling hari ini.

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung.

Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok dan Lobi selatan Mal Ciputra Grogol.

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur.

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C wajib menyiapkan KTP asli dan fotokopi serta SIM asli dan fotokopi.

Selain itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski terlambat satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM 2025–2026

Rincian biaya yang berlaku saat ini adalah SIM A sebesar Rp 265.000 dan SIM C sebesar Rp 260.000.

Biaya tersebut mencakup psikotes Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan (mata) Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000–Rp 130.000.

Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola oleh Korlantas Polri.

Perpanjangan langsung juga tersedia di sejumlah Satpas berikut, yakni Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat, Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1 Kemayoran, Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo No. 80 Tanjung Priok, Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II No. 42 Kebayoran Baru, dan Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan No. 55 Kebon Nanas.

Dengan berbagai opsi tersebut, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun kepadatan antrean.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index